Fenomena Kotak Kosong, Kemendagri Siap Tunjuk Pjs Wali Kota Makassar

Jum'at, 29 Juni 2018 - 10:06 WIB
Fenomena Kotak Kosong,...
Fenomena Kotak Kosong, Kemendagri Siap Tunjuk Pjs Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Berdasarkan penghitungan cepat atau quick count sementara, pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, kotak kosong menang atau unggul atas pasangan calon (Paslon) Munafri Arifudin-Andi Rahmatika Dewi.

Hasil ini masih menunggu penghitungan resmi yang dilakukan KPU setempat. Menanggapi fenomena ini, Koordinator Deks Pilkada Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, jika kandidat atau calon tunggal meraih 50 persen lebih, maka paslon tersebut dianggap sah.

Namun, jika hasilnya calon tunggal tak meraih besaran suara tersebut, maka tak bisa dilantik menjadi pemerintah setempat.

"Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan," kata Suhajar saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Suhajar mengatakan, jika melihat fenomena tersebut maka pilkada serentak bisa dilaksanakan kembali pada 2020, sebagaimana hal ini menurutnya juga diatur dalam peraturan KPU.

Menurutnya, posisi Kemendagri hanya mengusahakan agar tak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah tersebut dengan menunjuk pejabat sementara (Pjs).

Dia menjelaskan, jika pemerintahan tingkat II yakni kabupaten/kota maka, gubernur mengusulkan kepada Kemendagri untuk menunjuk Pjs.

Sementara jika pemerintahan tingkat I maka, Kemendagri yang mengusulkan kepada presiden. Pejabat kata Suhajar, nantinya dipilih dari eselon II bisa dari provinsi atau langsung dari kementerian.

Yang jelas, penunjukan itu menunggu hasil resmi dari KPU melalui penghitungan resmi mereka. "Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah pejabat itu. Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi (dalam Pilkada 2020)," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)