Masa Jabatan Wapres Ditolak MK, Poros Ketiga Sulit Terbentuk

Kamis, 28 Juni 2018 - 17:17 WIB
Masa Jabatan Wapres...
Masa Jabatan Wapres Ditolak MK, Poros Ketiga Sulit Terbentuk
A A A
JAKARTA - Masa jabatan presiden atau wakil presiden tidak bisa lebih dari dua periode. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengenai hal itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mochammad Romahurmuziy yakin bahwa poros ketiga di Pilpres 2019 untuk mengusung Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai calon presiden (Capres) tidak akan terbentuk.

"Saya kok tidak meyakini poros ketiga akan terbentuk mengusung JK sebagai Capres, meskipun secara politis dan yuridis itu sangat dimungkinkan," kata Romahurmuziy di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, dia melihat JK sebagai negarawan yang sudah sangat matang dan seorang politikus yang perhitungannya sangat taktis. Sehingga, dia yakin bahwa JK melihat dengan seksama sejumlah hasil survei belakangan ini.

"Posisi JK memang masih paling kuat untuk menjadi Wapres Pak Jokowi berdasarkan survei," papar pria yang akrab disapa Rommy itu.

Kemudian, dia juga ingat bahwa JK beberapa kali menegaskan tidak akan maju sebagai Capres di Pilpres 2019. "Apalagi sebagai Wapres setelah putusan MK," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7602 seconds (0.1#10.140)