Elektabilitas Tinggi, PT 0% Dinilai Tak Akan Rugikan Jokowi
Selasa, 26 Juni 2018 - 14:05 WIB
Elektabilitas Tinggi, PT 0% Dinilai Tak Akan Rugikan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Publik tengah menunggu hasil uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji Materi diajukan oleh 12 orang yang terdiri akademisi dari pegiat pemilu pada Rabu (13/6) lalu.
Rocky Gerung dan kawan-kawan, selaku penggugat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyidangkan dan memutuskan gugatan ini sebelum berakhirnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus mendatang. Lantas sejauh mana implikasinya?
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan putusan MK tentang uji materi Pasal 222 akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air. Jika MK mengabulkan gugatan presidential threshold, kata Hendri, calon-calon alternatif dipastikan bermunculan.
“Tapi enggak akan semua parpol berani majukan calon presiden, mahal soalnya,” ujar Hendri melalui rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (26/6/2018).
Dia memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold 0%. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.
Calon lainnya, menurut Hendri tetap akan sulit maju meski kran presidential threshold terbuka lebar, jika MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20% pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” jelas founder Founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.
Uji materi Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih. Karena itulah Denny dkk. kembali mengajukan gugatan yang lima bulan sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK.
Hakim MK pada Januari lalu menolak uji materi terhadap presidential threshold yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.
MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum. MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Apakah kali ini MK akan mengabulkan gugatan? “Kalau jago Jokowi banyak kalah di Pilkada 2018, maka PT akan 0%. Akan lebih politis MK hitungannya. Karena PT 0% tidak akan merugikan Jokowi. Elektabilitasnya Jokowi paling tinggi, makin banyak lawan, makin untung dia,” kata Hendri.
Rocky Gerung dan kawan-kawan, selaku penggugat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyidangkan dan memutuskan gugatan ini sebelum berakhirnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus mendatang. Lantas sejauh mana implikasinya?
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan putusan MK tentang uji materi Pasal 222 akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air. Jika MK mengabulkan gugatan presidential threshold, kata Hendri, calon-calon alternatif dipastikan bermunculan.
“Tapi enggak akan semua parpol berani majukan calon presiden, mahal soalnya,” ujar Hendri melalui rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (26/6/2018).
Dia memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold 0%. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.
Calon lainnya, menurut Hendri tetap akan sulit maju meski kran presidential threshold terbuka lebar, jika MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20% pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” jelas founder Founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.
Uji materi Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih. Karena itulah Denny dkk. kembali mengajukan gugatan yang lima bulan sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK.
Hakim MK pada Januari lalu menolak uji materi terhadap presidential threshold yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.
MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum. MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Apakah kali ini MK akan mengabulkan gugatan? “Kalau jago Jokowi banyak kalah di Pilkada 2018, maka PT akan 0%. Akan lebih politis MK hitungannya. Karena PT 0% tidak akan merugikan Jokowi. Elektabilitasnya Jokowi paling tinggi, makin banyak lawan, makin untung dia,” kata Hendri.
(kri)