Sikap KPU Soal Wacana Pencoblosan Pilkada Jadi Hari Libur Nasional

Senin, 25 Juni 2018 - 10:55 WIB
Sikap KPU Soal Wacana Pencoblosan Pilkada Jadi Hari Libur Nasional
Sikap KPU Soal Wacana Pencoblosan Pilkada Jadi Hari Libur Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Rencananya kebijakan itu akan diambil melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pemerintah untuk memutuskan libur atau tidak.

Menurut Arief, yang jelas untuk daerah yang menggelar pilkada serentak harus libur. "Karena (libur ini-red) perintah undang-undang," kata Arief di Kantornya, Senin (25/6/2018).

Dia menegaskan, undang-undang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif dan pemilu presiden harus diliburkan. Ketentuan ini untuk mempermudah masyarakat menggunakan hak pilih mereka saat pemungutan suara.

"Jadi memang harus libur, itu perintah UU," ucap mantan Ketua KPU Jawa Timur ini.

Diketahui, Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah tingkat Provinsi, dan kabupaten/kota. Terkait hal ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi rencana libur nasional.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8374 seconds (0.1#10.140)