Ini Dalil Belasan Pakar dan Akademisi Gugat Ambang Batas Nyapres

Kamis, 21 Juni 2018 - 17:29 WIB
Ini Dalil Belasan Pakar...
Ini Dalil Belasan Pakar dan Akademisi Gugat Ambang Batas Nyapres
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar dan akademisi kembali mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait ambang batas calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski uji materi ini pernah ditolak MK, para pemohon mengklaim memiliki alasan berbeda dalam permohonannya. Perwakilan pemohon, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, permohonan yang diajukan berbeda dari materi yang diajukan sejumlah pihak sebelumnya.

Antara lain, Pasal 222 UU 7/2017 mengatur "syarat" capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan "tata cara".

"Pengaturan delegasi 'syarat' capres ke UU ada pada Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur 'syarat' capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Menurutnya, pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan 'Pemilu anggota DPR sebelumnya', sehingga Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu Hadar memandang, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," ucap dia.

Mantan Komisioner KPU pusat ini menganggap, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Menurut dia, presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

Kata dia, jika Pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, namun potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
MK Bingung Banyak Gugatan...
MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Tidak Libatkan Masyarakat,...
Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945
Pemilu Serentak? Berikut...
Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif
Ini 7 Daftar Gugatan...
Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved