Soal Usulan Angket Komjen Iriawan, Fraksi PKB Masih Pikir-pikir
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR belum menentukan sikapnya terhadap usulan hak angket terkait pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Fraksi PKB ingin melihat perkembangan fraksi lain di DPR.
Sekretaris Fraksi PKB di DPR, Cucun Syamsurizal mengatakan bahwa usulan hak angket itu diproses setelah pilkada serentak tahun ini. "Jadi sampai sekarang PKB belum memutuskan untuk ikut mendukung atau menolak dari angket ini," ujar Cucun dihubungi wartawan, Kamis (21/6/2018).
Lagipula, kata dia, keputusan Demokrat sudah biasa berbeda dengan yang lain. "Nanti kita ngobrol dengan fraksi-fraksi yang lain. Kalau sampai sekarang ini PKB dalam kapasitas belum mendukung angket dulu ya," katanya.
Kendati demikian, diakuinya bahwa pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan undang-undang. "Karena beliau (Iriawan, red) adalah Polri aktif," ucapnya.
Cucun menambahkan, PKB memiliki wakil di Komisi II DPR. Sehingga, melalui Komisi II DPR itu akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai pengangkatan Iriawan alias Iwan Bule tersebut.
"Kita memanggil Mendagri dulu. Kita mau memintai penjelasan, setelah itu baru kita putuskan," tegasnya.
Sekretaris Fraksi PKB di DPR, Cucun Syamsurizal mengatakan bahwa usulan hak angket itu diproses setelah pilkada serentak tahun ini. "Jadi sampai sekarang PKB belum memutuskan untuk ikut mendukung atau menolak dari angket ini," ujar Cucun dihubungi wartawan, Kamis (21/6/2018).
Lagipula, kata dia, keputusan Demokrat sudah biasa berbeda dengan yang lain. "Nanti kita ngobrol dengan fraksi-fraksi yang lain. Kalau sampai sekarang ini PKB dalam kapasitas belum mendukung angket dulu ya," katanya.
Kendati demikian, diakuinya bahwa pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan undang-undang. "Karena beliau (Iriawan, red) adalah Polri aktif," ucapnya.
Cucun menambahkan, PKB memiliki wakil di Komisi II DPR. Sehingga, melalui Komisi II DPR itu akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai pengangkatan Iriawan alias Iwan Bule tersebut.
"Kita memanggil Mendagri dulu. Kita mau memintai penjelasan, setelah itu baru kita putuskan," tegasnya.
(kri)