Ini Penjelasan Kemendagri Tunjuk Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur

Kamis, 21 Juni 2018 - 15:04 WIB
Ini Penjelasan Kemendagri...
Ini Penjelasan Kemendagri Tunjuk Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur
A A A
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menegaskan penunjukan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada prinsipnya tak ada peraturan yang dilanggar.

Menurut Sumarsono, sesuai Pasal 201 ayat (10) tahun 2016 dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah (KDH) tak boleh kosong semenit pun. Karenanya perlu diisi jabatan tersebut. "Pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Pak Aher," ujar Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Dalam hal pengangkatan Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule, siapa yang boleh mengisi jabatan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat? Ia menjelaskan adalah pimpinan tinggi madya yakni pejabat eselon satu.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014, pimpinan madya dimaksud selevel sekjen kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga nonstruktural, inspektur jenderal, inspektur utama dan pejabat eselon satu lainnya.

"Dengan demikian di dalam konteks ini jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI maupun Polri, tapi jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.

Dilanjutkan dia, sesuai Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2005, ASN dimungkinkan pimpinan madya dijabat eselon satu dan anggota TNI/Polri. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan madya yang diisi TNI/Polri ada dua instansi yang sifatnya tidak harus mundur.

Ia menjelaskan, untuk instansi tertentu yang tak harus mundur seperti di Kemenko Polhukam di mana Iriawan ditugaskan di sana sebagai Sestama Lemhanas, termasuk Iwan tak perlu alih status sebagai anggota Polri. Ketentuan ini diperluas untuk instansi lainnya seperti Sekretaris Negara, BIN, BNN, Lembaga Sandi Negara.

"Sekarang diperluas ke BNPT dan KPK dan bencana nasional. Jadi di instansi inilah anggota TNI-Polri tidak perlu mundur. Tapi untuk di lembaga lain di luar ini harus mundur atau pensiun," ungkapnya.

Soni sapaan akrabnya menambahkan penunjukan anggota TNI pernah dilakukan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu penunjukan tak dipersolkan lantaran penjabat yang ditunjuk memiliki kesamaan status seperti yang melekat dalam diri Iriawan.

"Karena itulah posisi seperti ini yang menjadi Pj Gubernur kenapa diangkat posisi Pak Iriawan karena sebagai Sestama di Lemhanas, bukan sebagai anggota Polri dengan pangkat Komjen," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved