Ini Penjelasan Kemendagri Tunjuk Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menegaskan penunjukan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada prinsipnya tak ada peraturan yang dilanggar.
Menurut Sumarsono, sesuai Pasal 201 ayat (10) tahun 2016 dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah (KDH) tak boleh kosong semenit pun. Karenanya perlu diisi jabatan tersebut. "Pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Pak Aher," ujar Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dalam hal pengangkatan Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule, siapa yang boleh mengisi jabatan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat? Ia menjelaskan adalah pimpinan tinggi madya yakni pejabat eselon satu.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014, pimpinan madya dimaksud selevel sekjen kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga nonstruktural, inspektur jenderal, inspektur utama dan pejabat eselon satu lainnya.
"Dengan demikian di dalam konteks ini jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI maupun Polri, tapi jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.
Dilanjutkan dia, sesuai Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2005, ASN dimungkinkan pimpinan madya dijabat eselon satu dan anggota TNI/Polri. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan madya yang diisi TNI/Polri ada dua instansi yang sifatnya tidak harus mundur.
Ia menjelaskan, untuk instansi tertentu yang tak harus mundur seperti di Kemenko Polhukam di mana Iriawan ditugaskan di sana sebagai Sestama Lemhanas, termasuk Iwan tak perlu alih status sebagai anggota Polri. Ketentuan ini diperluas untuk instansi lainnya seperti Sekretaris Negara, BIN, BNN, Lembaga Sandi Negara.
"Sekarang diperluas ke BNPT dan KPK dan bencana nasional. Jadi di instansi inilah anggota TNI-Polri tidak perlu mundur. Tapi untuk di lembaga lain di luar ini harus mundur atau pensiun," ungkapnya.
Soni sapaan akrabnya menambahkan penunjukan anggota TNI pernah dilakukan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu penunjukan tak dipersolkan lantaran penjabat yang ditunjuk memiliki kesamaan status seperti yang melekat dalam diri Iriawan.
"Karena itulah posisi seperti ini yang menjadi Pj Gubernur kenapa diangkat posisi Pak Iriawan karena sebagai Sestama di Lemhanas, bukan sebagai anggota Polri dengan pangkat Komjen," pungkasnya.
Menurut Sumarsono, sesuai Pasal 201 ayat (10) tahun 2016 dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah (KDH) tak boleh kosong semenit pun. Karenanya perlu diisi jabatan tersebut. "Pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Pak Aher," ujar Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dalam hal pengangkatan Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule, siapa yang boleh mengisi jabatan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat? Ia menjelaskan adalah pimpinan tinggi madya yakni pejabat eselon satu.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014, pimpinan madya dimaksud selevel sekjen kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga nonstruktural, inspektur jenderal, inspektur utama dan pejabat eselon satu lainnya.
"Dengan demikian di dalam konteks ini jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI maupun Polri, tapi jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.
Dilanjutkan dia, sesuai Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2005, ASN dimungkinkan pimpinan madya dijabat eselon satu dan anggota TNI/Polri. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan madya yang diisi TNI/Polri ada dua instansi yang sifatnya tidak harus mundur.
Ia menjelaskan, untuk instansi tertentu yang tak harus mundur seperti di Kemenko Polhukam di mana Iriawan ditugaskan di sana sebagai Sestama Lemhanas, termasuk Iwan tak perlu alih status sebagai anggota Polri. Ketentuan ini diperluas untuk instansi lainnya seperti Sekretaris Negara, BIN, BNN, Lembaga Sandi Negara.
"Sekarang diperluas ke BNPT dan KPK dan bencana nasional. Jadi di instansi inilah anggota TNI-Polri tidak perlu mundur. Tapi untuk di lembaga lain di luar ini harus mundur atau pensiun," ungkapnya.
Soni sapaan akrabnya menambahkan penunjukan anggota TNI pernah dilakukan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu penunjukan tak dipersolkan lantaran penjabat yang ditunjuk memiliki kesamaan status seperti yang melekat dalam diri Iriawan.
"Karena itulah posisi seperti ini yang menjadi Pj Gubernur kenapa diangkat posisi Pak Iriawan karena sebagai Sestama di Lemhanas, bukan sebagai anggota Polri dengan pangkat Komjen," pungkasnya.
(kri)