Bawaslu Tekankan Pengawasan Politik Uang pada Pilkada 2018

Rabu, 20 Juni 2018 - 18:38 WIB
Bawaslu Tekankan Pengawasan Politik Uang pada Pilkada 2018
Bawaslu Tekankan Pengawasan Politik Uang pada Pilkada 2018
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2018 yang akan dilaksanakan tahap pemungutan suaranya pada 27 Juni mendatang.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalo mengatakan Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah sudah 100% siap melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara yang akan digelar pekan depan.

"Secara kelembagaan Bawaslu di 171 daerah sudah siap. Pilkada serentak tahun ini ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dengan rincian 17 provinsi, 39 kabupaten, dan 115 kota," ucapnya saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).

Dia juga menegaskan, Bawaslu akan menitikberatkan pengawasannya pada potensi maraknya politik uang jelang pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara. "Politik uang menjelang hari H dan pada saat hari H juga menjadi fokus penting," tegasnya.

Selain itu yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada hari pemugutan suara adalah pengawasan logistik, distribusi formulir undangan pemungutan suara atau formulir C-6, dan pengawasan pemungutan serta penghitungan suara.

Komisioner Bawaslu lainnya, Mochammad Afifuddin mengungkapkan maraknya kampanye hitam di media sosial juga menjadi fokus Bawaslu. Dia mengatakan institusinya akan secara jeli menelusuri akun-akun tersebut.

Bawaslu, sambungnya, bisa meminta penonaktifan akun yang terindikasi menyebar kampanye hitam dengan cara berkoordinasi dengan penyedia layanan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Permintaan itu tidak perlu melalui Kemenkominfo.

"Yang kami ketahui lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Untuk saat ini ada sekitar 90 akun yang sudah kita tindaklanjuti dengan menonaktifkan melalui platfrom media sosial itu," jelasnya.

Aturan yang menjadi dasar Bawaslu dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di medsos adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut mengatur jenis-jenis kampanye hitam yang dilarang.

"Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana cyber crime, tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu. Oleh karena itu, polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8320 seconds (0.1#10.140)