Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Dinilai Langgar PP

Rabu, 20 Juni 2018 - 12:02 WIB
Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Dinilai Langgar PP
Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Dinilai Langgar PP
A A A
JAKARTA - Sejumlah elite Partai Demokrat terus mengkritik pengangkatan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Kali ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Rachland menilai pengangkatan Iriawan alias Iwan Bule itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia mengatakan, pengangkatan perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur di Jawa Barat bukan hanya dengan sengaja melanggar sederet undang-undang.

"Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi juga melanggar PP No 11 Tahun 2017," ujar Rachland dihubungi wartawan, Rabu (20/6/2018).

Dia membeberkan, Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 terang menyatakan bahwa Perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Ditambahkannya, Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi. "Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti presiden melakukan perbuatan tercela?" pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7622 seconds (0.1#10.140)