Golkar Nilai Usulan Hak Angket Iwan Bule Belum Mendesak
A
A
A
JAKARTA - Wacana hak angket DPR terhadap pemerintah terkait pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai tidak memiliki urgensi untuk dilakukan segera.
Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mempertanyakan tujuan dari wacana yang digulirkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto itu.
Sarmuji menjelaskan, angket adalah hak DPR yang seharusnya digunakan untuk sesuatu ketika mengalami kebuntuan. "Atau tidak mungkin digunakan cara lain selain angket," kata Sarmuji dihubungi wartawan, Selasa (19/6/2018).
Dia memberikan contoh yang bisa dilakukan hak angket adalah kasus Bank Century. Karena, modus operandi dalam kasus tersebut dianggap cukup rumit. DPR pun pernah membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket Century.
"Kalau urusan pengangkatan Pj Gubernur ini kan sesuatu yang tidak rumit," ucapnya.
Dikatakannya, Komisi II DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk dimintai penjelasannya terkait pelantikan Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jabar.
"Tindaklanjutnya dua opsi, dilanjutkan atau Kemendagri batalkan. Jadi tidak ada urgensinya hak angket digunakan. Apa yang mau diselidiki lagi?" pungkasnya.
Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mempertanyakan tujuan dari wacana yang digulirkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto itu.
Sarmuji menjelaskan, angket adalah hak DPR yang seharusnya digunakan untuk sesuatu ketika mengalami kebuntuan. "Atau tidak mungkin digunakan cara lain selain angket," kata Sarmuji dihubungi wartawan, Selasa (19/6/2018).
Dia memberikan contoh yang bisa dilakukan hak angket adalah kasus Bank Century. Karena, modus operandi dalam kasus tersebut dianggap cukup rumit. DPR pun pernah membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket Century.
"Kalau urusan pengangkatan Pj Gubernur ini kan sesuatu yang tidak rumit," ucapnya.
Dikatakannya, Komisi II DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk dimintai penjelasannya terkait pelantikan Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jabar.
"Tindaklanjutnya dua opsi, dilanjutkan atau Kemendagri batalkan. Jadi tidak ada urgensinya hak angket digunakan. Apa yang mau diselidiki lagi?" pungkasnya.
(maf)