Tokoh, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi Gugat Syarat Pencapresan

Kamis, 14 Juni 2018 - 14:36 WIB
Tokoh, Akademisi, dan...
Tokoh, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi Gugat Syarat Pencapresan
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh dan akademisi menggugat aturan tentang syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang digugat adalah Pasal 222 yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Pihak penggugat sebanyak 12 tokoh dan akademisi, yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M Chatib Basri, ekonom Faisal Basri, mantan Komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, akademisi Rocky Gerung, akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, profesinoenl Angga Dwimas Sasongko, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini, dan profesional Hasan Yahya.

Kuasa hukum permohonan gugatan adalah Indrayana Center for Government Constitution and Society (Integrity).

Sementara itu ahli yang mendukung permohonan tersebut, yakni pakar hukum tata negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, pakar hukum tata megara Bivitri Susanti.

Senior Partner di Integrity, Denny Indrayana mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Menurut dia, Syarat yang diadopsi dari Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny kepada SINDOnews, Kamis (14/6/2018).

Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal tersebut dapat digugat kembali.

Denny merujuk Pasal 42 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," tutur mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved