Tim Pertolongan Haji Siapkan 10 Tandu dan Kursi Roda
A
A
A
JAKARTA - Tim Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji (P3JH) mempersiapkan pengadaan kelengkapan alat bantu bagi jamaah haji yang sakit saat melempar jumrah saat puncak haji tahun ini.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi M Datsir mengatakan, persiapan itu merupakan bagian dari kegiatan Tim P3JH agar dapat membantu jemaah khususnya pada saat hari pertama melempar jumrah.
"Rencana pengadaan sekitar sepuluh dulu, karena petugasnya baru 20-an orang, jadi lima tandu dan lima kursi roda," ujar Khoirizi kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Bukan hanya tandu dan kursi roda, tetapi tim P3JH juga akan dilengkapi dengan kelengkapan P3K.
Seperti diketahui, tim P3JH merupakan tim yang baru dibentuk dan pertama kali diterjunkan dalam musim haji tahun 2018 ini. “Mereka adalah para petugas pelayanan umum, namun memiliki kemampuan medis,” terang Khoirizi
Tim terdiri atas 20-an petugas yang berasal dari Rumah Sakit Haji, Universitas Islam Negeri yang memiliki program studi kedokteran, serta rumah sakit TNI/Polri yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Agama berdasarka persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi M Datsir mengatakan, persiapan itu merupakan bagian dari kegiatan Tim P3JH agar dapat membantu jemaah khususnya pada saat hari pertama melempar jumrah.
"Rencana pengadaan sekitar sepuluh dulu, karena petugasnya baru 20-an orang, jadi lima tandu dan lima kursi roda," ujar Khoirizi kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Bukan hanya tandu dan kursi roda, tetapi tim P3JH juga akan dilengkapi dengan kelengkapan P3K.
Seperti diketahui, tim P3JH merupakan tim yang baru dibentuk dan pertama kali diterjunkan dalam musim haji tahun 2018 ini. “Mereka adalah para petugas pelayanan umum, namun memiliki kemampuan medis,” terang Khoirizi
Tim terdiri atas 20-an petugas yang berasal dari Rumah Sakit Haji, Universitas Islam Negeri yang memiliki program studi kedokteran, serta rumah sakit TNI/Polri yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Agama berdasarka persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
(dam)