DPR Tagih Penuntasan Status Tenaga Honorer K-2

Selasa, 05 Juni 2018 - 12:30 WIB
DPR Tagih Penuntasan...
DPR Tagih Penuntasan Status Tenaga Honorer K-2
A A A
JAKARTA - DPR menagih komitmen pemerintah untuk menuntaskan pengangkatan status 438.590 tenaga honorer K-2 yang gagal tes CPNS pada 2013. Sudah empat tahun lebih tidak ada kejelasan terhadap nasib honorer K-2 yang sudah mengabdi kepada negara selama belasan bahkan puluhan tahun itu.

"Pemerintah berjanji akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat ragab di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Kemudian, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan ragab lanjutan pada 23 Juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaian tenaga honorer K-2 dan akan mengundang juga menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, dan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Sipil Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari 438.590 honorer K-2 yang tidak lolos seleksi, mayoritas merupakan tenaga administrasi sebanyak 269.400 orang, disusul tenaga guru 157.210, dosen 86, kesehatan 6.091, dan penyuluh 5.803. Dari total PNS nasional sebesar 4,35 juta orang, mayoritas juga tenaga administrasi yakni 37,7% atau 1,6 juta. Disusul guru 37,6% atau 1,6 juta, struktural 9,9% atau 434.5000, teknis 8,5% atau 372.700, dan kesehatan 6,07% atau 264.3000.

Menurut dia, 438.000 honorer tersebut berhak kembali mengikuti tes CPNS dan jika lolos, diangkat menjadi PNS. Jika gagal, mereka yang memenuhi syarat berhak kembali mengikuti tes sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). P3K ini bisa mengisi jabatan fungsional dan nanti akan dilihat kembali dalam jabatan fungsional.

Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Safrudin menjelaskan, jika honorer ini diangkat, akan jadi beban APBD. "269.000 (K-2 administrasi) yang tidak diangkat itu kalau diangkat, kami hitung akan bebani APBD sebesar Rp8,4 triliun per tahun," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0807 seconds (0.1#10.140)