PDIP Dukung Surat Edaran KPK Larang Pejabat Terima dan Minta THR

Selasa, 05 Juni 2018 - 09:11 WIB
PDIP Dukung Surat Edaran...
PDIP Dukung Surat Edaran KPK Larang Pejabat Terima dan Minta THR
A A A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan memastikan pihaknya mendukung penuh Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 4 Juni 2018 dan laporan gratifikasi yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Trimedya Panjaitan menyatakan, ‎semua pihak harus mengapresiasi dan mendukung KPK mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Juni 2018 tentang larangan pejabat negara baik pegawai negeri maupun penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan intansi/lembaga negara atau pemerintah termasuk BUMN/BUMD, terkait untuk menerima dan meminta tunjangan hari raya (THR).

Menurut Trimedya, apa yang dilakukan KPK dengan mengeluarkan surat edaran tersebut sudah menjadi tugas dan kewenangan KPK. Apalagi langkah seperti ini selalu dilakukan KPK setiap tahun.

Dia membeberkan, menjelang hari-hari besar termasuk Idul Fitri (Lebaran) memang sering kali ada pemberian atau penerimaan sesuatu baik berupa barang seperti dalam parcel maupun dalam bentuk uang. Salah satunya sebagai bentuk THR. Dalam konteks tersebut, penerimaan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara maka bisa masuk dalam delik gratifikasi.‎

"‎Kita harus dukung apa yang disampaikan KPK itu. Selain KPK menjalankan undang-undang, ya biarkan orang yang tepat yang menerima THR. Kalau anggota DPR kan katanya ada THR, kalau instansi pemerintah kita nggak tahu. Kalau dari pengusaha ya lebih baik diberikan ke karyawannya dong yang mengabdi sama mereka sama perusahaan," tegas Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (4/6/2018).

‎Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP PDIP ‎ini menggariskan, dalam konteks pelaporan gratifikasi pada 2018 berdasarkan pernyataan KPK ada beberapa pihak yang menyampaikan laporan dengan nilai terbesar. Di antaranya di item pelaporan gratifikasi yang dilaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Laporan yang disampaikan Tjahjo tersebut, tutur Trimedya, menunjukkan kesadaran Tjahjo sebagai penyelenggara negara dan pimpinan tertinggi di kementeriannya.

"Kalau Mas Tjahjo melakukan itu (menyampaikan laporan gratifikasi ke KPK) kan, itu juga satu bukti bahwa kader PDI Perjuangan yang duduk di eksekutif, beliau (Tjahjo) mengikuti arahan dari Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak melakukan korupsi dan kalau ada pemberian ya dilaporkan ke KPK," tegasnya.

Trimedya melanjutkan, berdasarkan data yang dilansir KPK juga sepanjang 2015 hingga Juni 2018 ada dua orang yang masuk dalam pelapor gratifikasi terbesar yang status gratifikasinya sudah ditetapkan menjadi milik negara.

Kedua orang tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai Rp58 miliar dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla dengan nilai Rp40 miliar. Bagi Trimedya, Jokowi dan JK sebagai pemimpin negara memang harus memberikan contoh dan teladan bagi semua pihak.

"Contoh itu harus diikuti oleh semua eksekutif. Mulai dari menteri kabinet, pejabat eselon, sampai pejabat-pejabat di BUMN. Kalau semuanya seperti itu (melaporkan seperti Jokowi dan JK) mungkin bisa ratusan miliar. Apalagi BUMN-BUMN itu kan, karena banyak BUMN yang masuk kategori 'gemuk' kan," tandas Trimedya.
(kri)
Berita Terkait
Aturan Keluarga Satu...
Aturan Keluarga Satu Partai Dinilai Beri Dampak Positif bagi PDIP
Jadi Partai Modern,...
Jadi Partai Modern, PDIP Dinilai Tak Tinggalkan Elan Kerakyatan
PDIP Akan Ekspose Prestasi...
PDIP Akan Ekspose Prestasi Kepemimpinan 3 Pilar Partai ke Publik
Romo Benny Sebut PDIP...
Romo Benny Sebut PDIP Partai Modern yang Kekuatannya pada Struktur Organisasi
PDIP Gelar Banteng Ride...
PDIP Gelar Banteng Ride and Night Run, 500 Orang Daftar
PDIP Akan Serap Aspirasi...
PDIP Akan Serap Aspirasi Rakyat Sebelum Bertemu Parpol Lain
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved