Kontras: Revisi KUHP Tutup Peluang Adili Kasus Pelanggaran HAM Berat

Senin, 04 Juni 2018 - 08:17 WIB
Kontras: Revisi KUHP...
Kontras: Revisi KUHP Tutup Peluang Adili Kasus Pelanggaran HAM Berat
A A A
JAKARTA - Aktivis Kontras, Putri Kanesia mengaku khawatir dengan niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Putri, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 saja proses penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat belum terungkap sampai saat ini. "Makanya tadi saya bilang sampai hari ini belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Putri di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Dia menilai, penuntasan kasus HAM semakin berat dilakukan dengan dimasukkannya pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat ke dalam KUHP. Ia khawatir, dimasukkannya tindak pidana pelanggaran HAM berat ke Revisi KUHP menghilangkan sifat kekhususan atau predikat extraordinary crime menjadi hilang.

Masih kata dia, dengan Revisi KUHP ini akan menutup peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM. Karena menurutnya, ada beberapa pasal yang sangat bertentangan dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, misalnya terkait dengan asas retroaktif.

"Sudah jelas bahwa sudah jelas pasal tentang pelanggaran HAM berat itu tidak boleh diperlakukan asas retroaktif atau tidak berlaku surut," katanya.

"Dia artinya bisa mengadili peristiwa sebelum UU itu ada atau disahkan, tapi dengan adanya Revisi KUHP ini berarti menutup peluang untuk mengadili kasus kasus yang sudah ada sebelumnya. Jadi hanya fokus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca Revisi KUHP ini disahkan," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Komnas HAM Beberkan...
Komnas HAM Beberkan 5 Ketentuan Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di KUHAP Baru
Komnas HAM Minta DPR...
Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Pembahasan RKUHAP
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved