Bank Berisiko Sistemik

Sabtu, 02 Juni 2018 - 06:57 WIB
Bank Berisiko Sistemik
Bank Berisiko Sistemik
A A A
JUMLAH bank berdampak sistemik meningkat dari 11 bank pada September 2017 menjadi 15 bank per April 2018. Penetapan bank berdampak sistemik mengacu pada pe­laksanaan Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 2016 ten­tang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Adapun bank yang tergolong berdampak sistemik adalah bank dengan ukuran tertentu, di antaranya peningkatan total aset, jumlah kredit dan dana pihak ketiga serta aspek risiko lainnya. Bank yang terdaftar berdampak sistemik diwajibkan membuat rencana aksi (recovery plan ) yang dikenal dengan konsep bail - in. Penetapan bank berdampak sistemik dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

Sayangnya pihak OJK tidak memerinci bank mana saja yang ber­kategori berdampak sistemik. Namun dipastikan bank tersebut me­miliki peran penting dalam perekonomian nasional. Indikator bank berdampak sistemik sebenarnya tidak sulit dalam memonitornya, hanya saja sering kali lepas dari perhatian pihak otoritas.

Karena itu bank yang terindikasi berdampak sistemik senantiasa mendapat pengawasan ketat dari OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan dan BI serta kerahasiaannya dijamin untuk menjaga rasa aman nasabah. Secara keseluruhan, termasuk 15 bank berdampak sistemik tersebut, dalam kondisi sehat dan aman.

Mendeteksi aktivitas perbankan secara dini adalah sebuah langkah tepat dalam memantau bank berdampak sistemik. Pada dasarnya setiap bank juga harus memiliki rencana aksi sebagai upaya mencegah bank masuk dalam kategori berdampak sistemik.

Meski terdapat kelompok bank berdampak sistemik, ma­sya­rakat tak perlu ragu untuk memanfaatkan produk dan layanan perbankan. Justru adanya kategori tersebut mencerminkan pihak otoritas per­bankan sudah bekerja dengan baik. Sebaliknya pihak bank akan lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar tidak mengalami krisis.

Bagaimana kondisi perbankan secara umum saat ini? Pihak OJK mengklaim kondisi perbankan dalam keadaan baik, setidaknya te­cermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang bertengger pada level 22,67%. Dan rasio kredit bermasalah (non per­forming loan /NPL) termasuk berada pada level aman, yakni di bawah 5%, bahkan cenderung menurun seiring konsolidasi bank sepanjang awal tahun ini. Sementara itu posisi jumlah simpanan nasabah di bank menurut LPS cenderung tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Adapun prediksi laba perbankan untuk tahun ini tumbuh 10% secara tahunan (year on year) yang ditopang sejumlah faktor, di antaranya bisnis konsumer rumah tangga, perdagangan, konstruksi dan manufaktur. Selain bisnis tersebut, laba perbankan juga dipengaruhi perbaikan ekspansi kredit dan pendapatan lain yang meliputi fee based income dan penanaman modal pada surat berharga. Pada Februari lalu terpantau kinerja 10 bank besar mulai dari Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Panin, BTN, Bank Danamon, dan Maybank Indonesia mencatatkan laba bersih sebesar Rp152,8 triliun atau naik 12,45% secara tahunan.

Walau kinerja perbankan sepanjang awal tahun ini mengarah positif, kalangan ekonom mengkhawatirkan bakal terkoreksi akibat pelemahan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang telah menembus pada level Rp14.000/USD. Namun pihak OJK me­ne­pis kekhawatiran tersebut dan menyatakan kondisi perbankan na­sio­nal masih tetap aman. Benarkah? Sikap optimistis OJK terhadap kon­disi perbankan tersebut didasarkan pada hasil serangkaian simulasi atau stress test terkait terpuruknya nilai rupiah terhadap dolar AS.

Selain itu OJK juga melakukan stress test untuk suku bunga bila terjadi kenaikan pada batas tertentu sejauh mana dampaknya terhadap kinerja perbankan saat ini. Hasilnya kondisi perbankan nasional masih menunjukkan daya tahan yang baik. Meski hasilnya po­sitif, pihak otoritas yang mengatur dan mengawasi perbankan jangan sampai lengah dengan pelemahan rupiah yang belum menunjukkan tanda-tanda penguatan, sebab taruhannya sangat besar bila terjadi krisis perbankan terhadap perekonomian nasional.
(maf)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved