Polisi Hentikan Kasus Pidana Pemilu PSI, Bawaslu Salahkan KPU

Kamis, 31 Mei 2018 - 20:16 WIB
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Pidana Pemilu PSI, Bawaslu Salahkan KPU
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran adanya keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Abhan, keterangan berbeda dimaksud disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dimana perbedaan terlihat saat bersangkutan menyampaikan proses penanganan pelanggaran Bawaslu tanggal 16 Mei dengan keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Abhan mengatakan, pada intinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI tidak bersifat akumulatif. "Pemilu dapat dikategorikan kampanye pemilu apabila terdapat salah satu unsur tersebut," ungkap Abhan menyitir keterangan Wahyu.

Dia menganggap, apa yang dilakukan PSI masuk kategori pelanggaran pemilu dimana terlapor Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna telah memuat iklan layanan kampanye di sebuah media cetak dengan menawarkan visi-misi program/atau citra diri peserta pemilu.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, pelaksanaan kampaye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

"Maka PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," tandasnya.

Bareskrim Polri sendiri ditugasi menyidik perkara ini paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Bareskrim tak melanjutkan ke tahap penuntutan karena dinilai terdapat keterangan berbeda, atau Abhan menyebut sikap inkonsistensi dari pihak KPU.

Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh PSI sebelumnya ditemukan tim Gakkumdu. Kemudian Gakkumdu menyimpulkan perkara ini untuk diteruskan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(kri)
Berita Terkait
Bawaslu Anggap Laporan...
Bawaslu Anggap Laporan Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu Enggak Rasional
Penjelasan Antonius...
Penjelasan Antonius Yogo Prabowo terkait Partainnya di Pemilu 2024
Kaesang Pangarep Unggah...
Kaesang Pangarep Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Minta Take Down
Kampanye Pemilu, Kaesang...
Kampanye Pemilu, Kaesang Minta Doa dan Restu dari Para Pendeta
Suara PSI Melonjak Tajam,...
Suara PSI Melonjak Tajam, Formappi Anggap Bawaslu Sudah Waktunya Dibubarkan
Mampukah Bapak J Loloskan...
Mampukah Bapak J Loloskan PSI ke Senayan pada Pemilu 2029?
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved