Kaesang Pangarep Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Minta Take Down
Senin, 12 Februari 2024 - 19:45 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mengunggah kegiatan kampanyenya di media sosial di tengah masa tenang jelang Pemilu 2024. Foto/Instagram Kaesang Pangarep
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mengunggah kegiatan kampanyenya di media sosial di tengah masa tenang jelang Pemilu 2024. Bawaslu meminta agar foto-foto kampanye di Instagram Kaesang tersebut diturunkan atau take down.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pemilu memiliki ketentuan dalam undang-undang dalam Pasal 287 ayat 5 yang mengatakan bahwa dalam masa tenang sudah tidak diperkenankan untuk membuat berita, iklan, dan rekam jejak atau bentuk apa pun untuk berkampanye.
"Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," mata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kaesang Sebut Politik kalau Dijalani dengan Baik Terasa Enak
Lolly mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperdalam kasus kampanye terselubung yang dilakukan Kaesang di media sosialnya. Bawaslu meminta untuk mentake down unggahan tersebut.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pemilu memiliki ketentuan dalam undang-undang dalam Pasal 287 ayat 5 yang mengatakan bahwa dalam masa tenang sudah tidak diperkenankan untuk membuat berita, iklan, dan rekam jejak atau bentuk apa pun untuk berkampanye.
"Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," mata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kaesang Sebut Politik kalau Dijalani dengan Baik Terasa Enak
Lolly mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperdalam kasus kampanye terselubung yang dilakukan Kaesang di media sosialnya. Bawaslu meminta untuk mentake down unggahan tersebut.
Lihat Juga :