Diperiksa Polda Metro, Komisioner KPU Dicecar 25 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Dalam pemeriksaan, Hasyim dicecar 25 pertanyaan oleh polisi.
"Ada 25 pertanyaan tadi, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media itu," ujar Hasyim pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurutnya, keterangan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU bukan sebagai pribadi. Semua yang disampaikan itu juga sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU, sehingga semuanya pun diketahui anggota KPU lainnya, termasuk ketua.
Dia menyampaikan penjelasan itu, kata dia, karena di dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan awak media atau wartawan.
"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," tuturnya.
Sejauh ini, dia menambahkan, memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung. Namun, terkait upaya damai itu semua bergantung pada PKPI selaku pelapor.
"Ada 25 pertanyaan tadi, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media itu," ujar Hasyim pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurutnya, keterangan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU bukan sebagai pribadi. Semua yang disampaikan itu juga sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU, sehingga semuanya pun diketahui anggota KPU lainnya, termasuk ketua.
Dia menyampaikan penjelasan itu, kata dia, karena di dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan awak media atau wartawan.
"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," tuturnya.
Sejauh ini, dia menambahkan, memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung. Namun, terkait upaya damai itu semua bergantung pada PKPI selaku pelapor.
(kri)