DPR Tak Setuju Revisi KUHP Dianggap Berisiko Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani membantah bahwa RKUHP berisiko memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsul yang juga sebagai Anggota Komisi III DPR ini tidak sepakat dengan penilaian Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif itu.
Arsul menjelaskan bahwa kewenangan kelembagaan tidak disebutkan di dalam RKUHP. Sebab, lanjut dia, RKUHP merupakan rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Materil.
"Maka saya tidak sepakat kalau itu dianggap melemahkan. Melemahkan itu kalau kewenangan suatu lembaga dikurangi, kalau itu ditambah maka itu menguatkan," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Dia pun menilai sejumlah pasal tentang tindak pidana korupsi yang masih dipertahankan di RKUHP itu tidak perlu dikhawatirkan KPK. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih ada.
"Selama itu masih ada di Undang-Undang Tipikor artinya KPK masih tetap punya kewenangan. Selama Undang-Undang Tipikor ini masih berlaku kan," jelas legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah X ini.
Sekadar diketahui, kemarin Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menilai RKUHP berisiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab, sejumlah pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP itu.
Arsul menjelaskan bahwa kewenangan kelembagaan tidak disebutkan di dalam RKUHP. Sebab, lanjut dia, RKUHP merupakan rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Materil.
"Maka saya tidak sepakat kalau itu dianggap melemahkan. Melemahkan itu kalau kewenangan suatu lembaga dikurangi, kalau itu ditambah maka itu menguatkan," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Dia pun menilai sejumlah pasal tentang tindak pidana korupsi yang masih dipertahankan di RKUHP itu tidak perlu dikhawatirkan KPK. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih ada.
"Selama itu masih ada di Undang-Undang Tipikor artinya KPK masih tetap punya kewenangan. Selama Undang-Undang Tipikor ini masih berlaku kan," jelas legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah X ini.
Sekadar diketahui, kemarin Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menilai RKUHP berisiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab, sejumlah pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP itu.
(kri)