Grind Perindo Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Pileg 2019

Kamis, 31 Mei 2018 - 03:36 WIB
Grind Perindo Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Pileg 2019
Grind Perindo Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Pileg 2019
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali Perindo (DPP Grind) ‎mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat, menerbitkan, dan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan bagi mantan narapidana perkara korupsi atau eks koruptor maju sebagai calon legislatif di Pileg 2019.

‎Wakil Ketua Umum I DPP Grind M Rasyid menyatakan, DPP Partai Perindo dan DPP Grind sejak awal menitikberatkan dan memastikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Rasyid menuturkan, DPP Grind begitu juga Rasyid secara pribadi sepakat dan setuju dengan KPU dalam membuat, menerbitkan, dan menerapkan Peraturan KPU tentang larangan eks koruptor maju dalam Pileg 2019.

Rasyid menggariskan, langkah KPU tersebut merupakan salah satu bukti dan cara untuk pemberantasan korupsi. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendukung langkah KPU tersebut. Karenanya Rasyid juga mengapresiasi dukungan KPK itu.

"Korupsi kan extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa. Kalau misalkan diizinkan untuk dia orang yang bermasalah itu (eks koruptor) maju kembali, itu sama saja membiarkan (korupsi terjadi lagi), tidak ada efek jera. Misalkan dihukum tiga atau empat tahu, ah nanti ikut lagi, itu hanya menjalankan hukum saja. Selesai hukuman selesai juga kasusnya," ujar Rasyid saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (30/5/2018) malam.

Menurut dia, kalau tetap dibiarkan atau diizinkan maju maka tidak ada efek dan sanksi sosial serta sanksi moral bagi para eks narapidana perkara korupsi. Padahal efek dan sanksi sosial serta sanksi moral sangat diperlukan. Tujuannya tentu saja untuk melindungi masyarakat, sama seperti tujuan adanya PKPU.

"Jadi secara pribadi dan partai, saya mendukung KPU untuk menjalankan itu, bahwa orang-orang yang bermasalah dengan hukum (eks koruptor) ya harus tidak diperbolehkan untuk dia nyalon kembali," paparnya.

Rasyid menggariskan, kalau melihat berbagai kasus korupsi yang ditangani para penegak hukum termasuk KPK misalnya ada sejumlah eks koruptor yang kemudian terpilih jadi anggota legislatif atau kepala daerah.

Peraturan KPU yang dirancang dan akan diterbitkan KPU, tutur Rasyid, jelas sekali masuk dalam bagian pencegahan korupsi tidak terulang kembali. Berbagai kasus atau perkara yang terjadi merupakan salah satu dasar dan potensi utama Peraturan KPU tersebut ada.

"Kalau dibiarkan lagi, sama saja membiarkan masuk di lubang sama. Korupsi (koruptor) ini kan kayak teroris. Teroris untuk masa depan, teroris untuk keluarganya, teroris untuk orang-orang sekitarnya. Kan orang tidak mau juga, misalnya keluarganya atau anaknya, anaknya dicap sebagai anak koruptor. Untuk mencegah itu ya, orang-orang dari luar harus bisa mencegah," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)