DPR Minta Kemendagri Bertanggung Jawab

Rabu, 30 Mei 2018 - 10:15 WIB
DPR Minta Kemendagri...
DPR Minta Kemendagri Bertanggung Jawab
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menagih pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tercecernya ribuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) beralamat Sumatera Selatan di dalam kardus dan karung di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, e-KTP merupakan hal sensitif apalagi menjelang Pilkada 2018 pada Juni mendatang. Komisi II DPR menilai penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh serta mutasi pejabat yang lalai belumlah cukup. Untuk itu, Komisi II DPR dalam waktu dekat akan memanggil Kemendagri guna menjelaskan kelalaian ini.

“Terkait temuan e-KTP, kami sudah menyampaikan kepada kementerian untuk meneliti kembali e- KTP tersebut apakah betul tercecer atau ada sabotase seperti yang Mendagri sampaikan, atau ada kesalahpahaman prosedur. Prinsipnya, kami mendorong agar hal itu diusut tuntas pihak terkait kepolisian dan Kemendagri, supaya masalah ini tidak berkelanjutan dan menjadi polemik dan segera dapat diatasi,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Riza berujar, satu bulan lagi akan digelar hajatan pilkada serentak 2018. Dia pun mengingatkan jangan sampai persoalan e-KTP ini menjadi sumber masalah baru agar pilkada berjalan dengan lancar dan damai. Pasalnya, masyarakat sudah telanjur mengetahui tercecernya e-KTP lewat pemberitaan media dan di media sosial.

Namun, Riza mengimbau agar masyarakat tetap tenang. “Tetapi saya imbau masyarakat agar tetap tenang dan bersabar. Kita berikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengecek, meneliti, dan nanti menjelaskan kepada publik mengenai yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.

Riza mengimbau, kedepan nya jika ada e-KTP yang rusak atau invalid maka harus diperlakukan berbeda dengan barang-barang rusak lainnya. Pasalnya, e-KTP ini bukan barang inventaris kementerian yang ketika rusak bisa dimasukkan ke gudang begitu saja. Harus ada serah-terima atau sejenisnya dan memang tidak bisa dihancurkan begitu saja.

“Kerusakannya di mana? e-KTP tidak bisa dihancurkan dan dibakar begitu saja. Dia harus diberitakan bahwa itu rusak, misalkan digunting sebagian supaya identitas yang melekat pada KTP tersebut tidak hilang sebagai barang bukti dapat menjadi kroscek soal kesalahannya di mana. Apa salah nge-print , ketik nama, dan sebagainya,” ujar Riza.

Karena itu, Komisi II akan memanggil Kemendagri untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut. “Pada waktunya nanti kita akan meminta konfirmasi dengan memanggil pihak terkait Kemendagri dan Dirjen Dukcapil,” tandasnya.

Senada disampaikan anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo. Firman mengatakan bahwa kejadian itu merupakan tindakan kecerobohan pihak Kemendagri yang seharusnya dapat menjaga kerahasiaan dokumen apa pun bentuknya, sekalipun itu KTP.

“Ini bentuk kecerobohan dan keteledoran dari pihak Kemendagri. Kami (Komisi II) tidak bisa diam saja melihat kejadian ini, harus ada bentuk pertanggungjawaban resmi dari pemerintah,” tandasnya.

Politikus Partai Golkar ini mempertanyakan apakah Kemendagri tidak memiliki SOP (standard operational procedure ) untuk melakukan proses pembuatan e-KTP maupun aturan untuk melakukan pengamanan, penyimpanan, termasuk pemusnahan bilamana diperlukan karena KTP adalah dokumen kependudukan yang bisa disalahgunakan baik itu untuk kepentingan pemilu dan kepentingan lainnya.

“Salah-salah bisa berakibat merugikan bagi orang yang lebih berhak yang namanya tercantum di dalam e-KTP tersebut,” ujarnya. Firman juga mengkritisi keterangan Dirjen Dukcapil yang mengatakan bahwa e-KTP itu diangkut dengan truk ditutup terpal. Dia menilai bahwa itu merupakan tindakan ceroboh. Pasalnya, dokumen seperti e-KTP yang mempunyai tingkat risiko tinggi dibawa dengan cara seperti itu meskipun itu sudah rusak dan tidak digunakan lagi.

“Ingat, e- KTP itu adalah bukti diri kependudukan yang sah seseorang. Jika e-KTP itu tiba-tiba hilang, lalu disalahgunakan oleh orang untuk hal-hal tertentu termasuk tindakan kejahatan, pastinya bisa berakibat fatal dan merugikan bagi yang namanya tercantum di KTP tersebut. Ini kejadian sangat memalukan dan keteledoran yang sangat fatal,” sesalnya.

Firman mengatakan, Komisi II pada Senin (28/5) sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke gudang Kemendagri, dan atas hasil sidak itu Komisi II akan menggelar rapat internal untuk membahas. Selanjutnya bila diperlukan maka akan memanggil pihak Kemendagri serta jajarannya untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPR.

“Akan kami pertanyakan bagaimana peristiwa tercecernya e-KTP di jalan ini bisa terjadi apakah ada unsur kesengajaan karena ada motif kejahatan tertentu, atau memang betul-betul force major atau kelalaian biasa,” tandasnya.

Sebelumnya, staf Dukcapil Kemendagri memberi penjelasan bahwa terdapat 805.000 ke ping e-KTP yang rusak. Namun, belum dapat dipastikan apakah ratusan ribu keping e-KTP yang rusak itu sudah berada di gudang aset Kemendagri di Bogor atau masih di Jakarta. “Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta. Mereka membikin laporan, ada berapa yang salah fisik dan salah data. Saya belum tahu apakah yang 805.000 KTP yang katanya invalid itu ada di gudang ini atau masih di Kemendagri di Jakarta,” kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh seusai sidak. Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan e-KTP tercecar di jalan itu sudah rusak dan di angkut dengan truk ditutup terpal.

Menurut Zudan, SOP pemindahan e-KTP berbeda dengan barang meja dan kursi. Namun, surat jalan pemindahan itu sudah sesuai dengan prosedur. Zudan juga menyebutkan surat jalan itu menjadi satu dengan e-KTP yang termasuk barang milik negara. Jika khusus pemindahan e-KTP, surat jalan itu punya kode nomor yang tercantum. Bahkan, pemindahan e-KTP harus menggunakan kendaraan mobil tertutup. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6609 seconds (0.1#10.140)