PKB Akan Patuhi PKPU Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Selasa, 29 Mei 2018 - 19:45 WIB
PKB Akan Patuhi PKPU Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg
PKB Akan Patuhi PKPU Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana (napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun memastikan bahwa PKB akan mematuhi PKPU tersebut nantinya.

"Sebagai prinsip, PKB mendukung," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Namun, menurut dia, sebenarnya pelarangan mantan napi menjadi caleg itu lebih kepada komitmen atau pakta. "Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa sebenarnya pencabutan hak politik seseorang bisa dilakukan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum," katanya.

Sehingga, menurut dia, PKPU pelarangan mantan napi koruptor nyaleg itu rawan digugat. "Kalau aturan begitu kita akan tunduk begitu," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6118 seconds (0.1#10.140)