Sikapi RUU APBN, FPKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:12 WIB
loading...
Anggota DPR dari FPKB, Siti Mukaromah saat menyerahkan Pandangan Umum FPKB ke Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (19/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta pemerintah mempertimbangkan pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan pokok.
Baca juga: PKB Sebut Amandemen Terbatas UUD 45 Belum Urgen Dibahas di Kondisi Pandemi
Hal ini dikatakan Anggota DPR dari FPKB, Siti Mukaromah dalam Pandangan Umum FPKB atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2021.
Baca juga: CSIS Nilai PKB Mampu Jadi Jangkar Hubungan Agama dan Negara
"FPKB memandang upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan perluasan basis pemajakan dengan menambah objek pemungutan PPN seperti yang diusulkan dalam Revisi UU KUP," kata Siti Mukaromah.
"Yaitu yang terkait dengan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan juga jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis untuk dipertimbangkan secara mendalam," tambahnya.
Politikus yang akrab disapa Erma dan juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini mengungkapkan, atas dasar pertimbangan potensi dampaknya terhadap masyarakat luas.
Baca juga: PKB Sebut Amandemen Terbatas UUD 45 Belum Urgen Dibahas di Kondisi Pandemi
Hal ini dikatakan Anggota DPR dari FPKB, Siti Mukaromah dalam Pandangan Umum FPKB atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2021.
Baca juga: CSIS Nilai PKB Mampu Jadi Jangkar Hubungan Agama dan Negara
"FPKB memandang upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan perluasan basis pemajakan dengan menambah objek pemungutan PPN seperti yang diusulkan dalam Revisi UU KUP," kata Siti Mukaromah.
"Yaitu yang terkait dengan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan juga jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis untuk dipertimbangkan secara mendalam," tambahnya.
Politikus yang akrab disapa Erma dan juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini mengungkapkan, atas dasar pertimbangan potensi dampaknya terhadap masyarakat luas.
Lihat Juga :