Kasus E-KTP, KPK Temukan Bukti Kesaksian Keponakan Setnov

Sabtu, 26 Mei 2018 - 01:14 WIB
Kasus E-KTP, KPK Temukan...
Kasus E-KTP, KPK Temukan Bukti Kesaksian Keponakan Setnov
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan bukti pendukung atas ‎kesaksian tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait para politikus penerima uang.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, ‎perkara atau kasus dugaan korupsi ‎pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 (hingga adendum kontrak ke-9) masih terus dikembangkan KPK. Dia mengakui memang dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5) ada fakta termasuk fakta baru yang disampaikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Agus menggariskan, KPK tetap fokus menindaklanjuti kesaksian Irvanto dalam persidangan tentang para politikus yang diduga sebagai penerima uang terkait proyek e-KTP. Tapi dia menggariskan, KPK tidak hanya bergantung pada kesaksian Irvanto dan catatan milik keponakan Setya Novanto (Setnov) ini. Karena sudah ada bukti-bukti pendukung lain.

"Kan jadi sumbernya bukan dari Irvanto saja. Tapi disebutkan fakta persidangan dan lain-lain. Nanti teman-teman penyidik akan menindaklanjuti itu. Kita nggak perlu merinci itu (bukti-bukti pendukung yang sudah ada)," tegas Agus di Gedung Merah Putih ‎KPK, Jumat (25/5/2018) malam.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bila dilihat persidangan Anang di hari yang sama memang nama-nama politikus atau anggota DPR yang disebut Irvanto dengan didukung kesaksian terpidana mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setnov. Agus menggariskan, nama-nama yang disebutkan tersebut berpotensi dipanggil dan diperiksa KPK dalam penyidikan tersangka Irvanto. Bahkan secara umum masih akan ada tersangka dari unsur tiga klaster.

"Kita akan menentukan untuk e-KTP itu kan ada tiga cluster ya, pengusaha kemudian eksekutif dan legislatif. Kita akan kaji mana yang akan kita bawa (dijadikan sebagai tersangka kemudian ke pengadilan). Karena masih banyak sekali untuk e-KTP itu yang harus kita tindak lanjuti," tegasnya.

Agus membeberkan, dari tiga unsur tersebut KPK sedang menentukan mana yang menjadi skala prioritas. Karena kesemuanya bergantung pada bukti-bukti dan unsur pidananya. Lantas mana siapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka yang masuk prioritas utama. "Ya nanti ada," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kasus e-KTP masih ditangani KPK baik di tahap penyidikan dengan tiga orang dan satu terdakwa di tahap persidangan. Febri menggariskan, KPK sedang mempelajari dan mendalami secara utuh sejumlah nama yang disebutkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

"Nama-nama yang disebut Irvanto sedang kita dalami apakah didukung bukti lain atau tidak. Permohonan justice collaborator (JC) Irvanto juga sedang kita pertimbangkan, kita lihat apakah konsisten atau nggak," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/5) malam.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/5), Irvanto menyebutkan para anggota DPR yang diduga sebagai penerima uang terkait proyek e-KTP. Pertama, Ketua Komisi II DPR 2010-2012 dari Fraksi Partai Golkar yang kini Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Chairuman Harahap sebesar USD500.000 dan SGD1 juta.

Kedua, USD600.000 dalam dua kali penyerahan ke mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR yang kini Sekretaris Jenderal Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (Sekjen ICMI) Mohammad Jafar Hafsah. Ketiga, USD700.000 ke mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR yang kini anggota Komisi XI Ade Komaruddin.

Keempat dan kelima, mantan Ketua Banggar dari Fraksi Partai Golkar yang kini Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dan tersangka anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 dan 2014-2019 Markur Nari dengan total USD1 juta.

Keenam, SGD1,2 juta dalam dua kali penyerahan ke mantan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar yang kini anggota Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa. Ketujuh, penyerahan USD100.000 ke mantan anggota Komisi I DPR 2009-2014 dan 2014-2019 yang kini juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Selain itu ada beberapa nama yang dilupa Irvanto.

Kesaksian Irvanto ditambahkan Setnov dalam persidangan yang sama, ‎para penerima lain yakni mantan anggota DPR sekaligus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat yang kini Ketua DPP Partai Hanura Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Banggar dai Fraksi PKS yang kini Wakil Ketua Komisi VII Tamsil Linrung, dan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDIP yang kini Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Para pihak menerima variatif yakni USD 1 juta, USD1 juta, USD1 juta, dan USD500.000. Setnov juga menyebutkan ada nama anggota Komisi II dari Fraksi PDIP 2009-2014 dan 2014-2019 Arief Wibowo yang menerima USD350.000 dari Sugiharto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)