Akademi Desa 4.0 Percepat Akselerasi Kemandirian Desa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Akademi Desa 4.0 di Jakarta, Kamis (25/5/2018). Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0.
“Kreativitas, inovasi, dan entrepreneurship para pelaku di desa menjadi prasyarat pencapaiannya. Beragam pelatihan diselenggarakan untuk perangkat desa dan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk memperkuat hal tersebut, dibutuhkan standardisasi pelatihan dalam bentuk sertifikasi lulusan untuk menjamin kompetensi dan kualitas alumni guna menyongsong Indonesia 4.0,” kata Menteri Eko.
Akademi Desa 4.0 melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Pengurus BUMDes, perangkat desa, pengelola kegiatan desa, pendamping, dan pengelola lembaga kemasyarakatan yang lulus pelatihan praktis akan teruji kompetensinya. Mereka yang lulus berhak menerima sertifikat kompetensi pembangunan desa. Selain itu, Akademi Desa 4.0 juga menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerja sama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa.
Dengan capaian itu, Akademi Desa 4.0 diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas SDM di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Institusi ini juga memberi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintahan desa kepada masyarakat serta mendorong percepatan perkembangan usaha ekonomi desa.
Menteri Eko mengatakan, lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara tersebut. Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi,” jelasnya.
Sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan desa dan kawasan perdesaan meliputi sub kompetensi keahlian kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung desa. Sedangkan sub keahlian pembangun desa dan kawasan perdesaan meliputi pengelola kegiatan desa, pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama, pengelola Produk Unggulan Kawasa Perdesaan (Prukades), serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
Sertifikasi kompetensi pemberdaya masyarakat desa meliputi pendamping masyarakat, desa dan kawasan, penggerak swadaya masyarakat, kader posyandu, dan pengurus PKK. Kompetensi pembangun daerah tertinggal meliputi pendamping daerah tertinggal dan tim pengelola kegiatan daerah tertinggal.
Kompetensi pembangun daerah transmigrasi meliputi pendamping daerah transmigrasi dan tim pengelola kegiatan daerah transmigrasi. Kompetensi pembangunan daerah tertentu mencakup pendamping daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik, dan tim pengelola kegiatan daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik.
“Kreativitas, inovasi, dan entrepreneurship para pelaku di desa menjadi prasyarat pencapaiannya. Beragam pelatihan diselenggarakan untuk perangkat desa dan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk memperkuat hal tersebut, dibutuhkan standardisasi pelatihan dalam bentuk sertifikasi lulusan untuk menjamin kompetensi dan kualitas alumni guna menyongsong Indonesia 4.0,” kata Menteri Eko.
Akademi Desa 4.0 melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Pengurus BUMDes, perangkat desa, pengelola kegiatan desa, pendamping, dan pengelola lembaga kemasyarakatan yang lulus pelatihan praktis akan teruji kompetensinya. Mereka yang lulus berhak menerima sertifikat kompetensi pembangunan desa. Selain itu, Akademi Desa 4.0 juga menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerja sama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa.
Dengan capaian itu, Akademi Desa 4.0 diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas SDM di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Institusi ini juga memberi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintahan desa kepada masyarakat serta mendorong percepatan perkembangan usaha ekonomi desa.
Menteri Eko mengatakan, lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara tersebut. Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi,” jelasnya.
Sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan desa dan kawasan perdesaan meliputi sub kompetensi keahlian kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung desa. Sedangkan sub keahlian pembangun desa dan kawasan perdesaan meliputi pengelola kegiatan desa, pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama, pengelola Produk Unggulan Kawasa Perdesaan (Prukades), serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
Sertifikasi kompetensi pemberdaya masyarakat desa meliputi pendamping masyarakat, desa dan kawasan, penggerak swadaya masyarakat, kader posyandu, dan pengurus PKK. Kompetensi pembangun daerah tertinggal meliputi pendamping daerah tertinggal dan tim pengelola kegiatan daerah tertinggal.
Kompetensi pembangun daerah transmigrasi meliputi pendamping daerah transmigrasi dan tim pengelola kegiatan daerah transmigrasi. Kompetensi pembangunan daerah tertentu mencakup pendamping daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik, dan tim pengelola kegiatan daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik.
(poe)