Bawaslu RI Persilakan KPU Makassar Jalani Putusan Panwas

Rabu, 23 Mei 2018 - 13:01 WIB
Bawaslu RI Persilakan...
Bawaslu RI Persilakan KPU Makassar Jalani Putusan Panwas
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan KPU RI menjalankan putusan Panwaslu Kota Makassar untuk mengakomodir pasangan calon (paslon) M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menjadi peserta Pilkada Kota Makassar.

“Kan sudah ada putusan Panwaslu Kota Makassar. Sekarang kami serahkan kepada KPU Kota Makassar atau KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Meski demikian, kata dia, Bawaslu tidak dapat memaksa apa yang harus dilakukan lembaga lain.

Bawaslu hanya bisa memaksa apabila putusan itu diperuntukkan kepada jajaran Bawaslu. Memaksa KPU Kota Makassar itu kewenangan KPU RI. “Silakan KPU RI untuk merespons ataupun memberikan tanggapan terhadap apa yang harus dilakukan KPU Kota Makassar,” ujarnya.

Fritz menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah ada sanksi atau tidak jika KPU tidak menjalankan putusan tersebut. Dia menegaskan Bawaslu tidak bisa memaksa KPU. “Silakan teman-teman yang melihat sendiri apakah ada sanksi atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa paslon DIAmi tidak lolos sebagai peserta Pilkada Kota Makassar sehingga pilkada hanya akan diikuti satu paslon. “Satu calon, kita mengacu putusan MA,” kata Ilham di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ditanya terkait putusan Panwaslu Kota Makassar untuk memulihkan paslon DIAmi sebagai peserta pilkada, Ilham menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan MA dan akan menjalankan putusan MA.

“Lho kan ada putusan MA. Rujukan kita putusan MA. Kita menganggap bahwa putusan MA sudah final, jadi ya satu calon,” tandasnya. Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar ter kait sengketa Pilkada Makassar 2018. (Kiswondari)
(nfl)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Calon Anggota KPU-Bawaslu...
Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih seperti yang Beredar, DPR: Itu Kebetulan Saja
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved