BPKH Akan Investasikan Dana Haji Jamaah Indonesia ke Arab Saudi

Minggu, 20 Mei 2018 - 18:56 WIB
BPKH Akan Investasikan...
BPKH Akan Investasikan Dana Haji Jamaah Indonesia ke Arab Saudi
A A A
BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana pengelolaan haji akan diinvestasikan di Arab Saudi mulai tahun ini. Targetnya, BPKH bakal mendapat return dana haji sebesar Rp6,1 triliun.

Koordinator BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya saat ini mengelola dana haji senilai Rp105 triliun per April 2018. Dana itu terdiri atas dana setoran awal, investasi, dan dana pengembangan sebesar Rp102 triliun dan dana abadi umat Rp3 triliun.

Saat ini, lanjut Anggito, dana tersebut 65%-nya masih tersimpan di 31 perbankan sariah, sebanyak 30% dalam bentuk surat berharga syariah. Atas rencana investasi langsung, nantinya simpanan dana haji di bank akan dikurangi menjadi 50%, dan 5% untuk investasi langsung, serta 25% untuk surat negara.

"Rencananya akan kami pakai untuk investasi langsung di Arab Saudi dalam bentuk katering, investasi penempatan, perumahan, atau pembiayaan lainnya," kata Anggito usai pembukaan FGD pengelolaan keuangan haji di Hotel Hilton, Bandung, Minggu (20/5/2018).

Menurut Anggito, ada lima proposal yang masuk, kemungkinan seluruhnya akan diambil BPKH. Rencananya, investasi langsung akan dimulai pada 2018 ini. Meski demikian, Anggito belum bisa menyebutkan berapa besaran investasi dana haji ke Arab Saudi.

"Kenapa ke Arab Saudi, karena cari ritern tinggi, aman, dan dipakai untuk kepentingan jamaah haji. Di Arab Saudi juga tidak terkena perbedaan kurs, karena penerimaannya dalam bentuk real. Sehingga Insya Allah aman dan return baik," ujarnya.

Alasan itu juga menjawab pertanyaan banyak pihak, kenapa BPKH tidak investasi langsung di Indonesia. Menurut dia, pihaknya belum bisa melakukan investasi langsung di Indonesia. Salah satu alasannya karena BPKH akan mendapatkan penerimaan langsung dalam bentuk rupiah. Pihaknya khawatir ada missmact.

Menurut dia, untuk pengelolaan dana haji, harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya berbasis keuangan syariah, ditempatkan di investasi yang berpinsip syariah, tidak boleh rugi, dan ada imbal hasil untuk jamaah.
(whb)
Berita Terkait
Keputusan Pembatalan...
Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah
20 Tahun Reksa Dana...
20 Tahun Reksa Dana Haji Syariah, Berangkatkan Hampir 1.000 Jemaah Haji dan Umrah
Hukum Menabung untuk...
Hukum Menabung untuk Biaya Haji atau Umrah
Ingatkan Hati-Hati Kelola...
Ingatkan Hati-Hati Kelola Dana Haji, Gus Irfan Ungkap Potensi Kebocoran
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Berita Terkini
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Pelimpahan Perkara Febrie...
Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved