Cegah Pemborosan, Pemda Harus Aplikasikan e-Performance Based Budgeting

Rabu, 16 Mei 2018 - 16:17 WIB
Cegah Pemborosan, Pemda...
Cegah Pemborosan, Pemda Harus Aplikasikan e-Performance Based Budgeting
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengharapkan seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat mengimplementasikan e-performance based budgeting. Kabupaten/kota yang belum mengimplementasikannya atau hanya menggunakan e-budgeting saja, dapat segera menggunakan aplikasi manajemen keuangan yang dikembangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Aplikasi ini telah digunakan kurang lebih 365 pemerintah kabupaten/kota,” katanya dalam acara Penandatangan Kerja Sama Pengembangan Aplikasi E-Performance Based Budgeting untuk pemerintah daerah dan Penyerahan Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) 2017 di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Acara tersebut dihadiri Sestama BPKP Dadang Kurnia yang mewakiliki Kepala BPKP, Deputi bidang pengawasan BPKP Gatot Darmanto, Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji, dan Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (Kunwas) Kemenpan RB M Yusuf Ateh. Juga Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja, perwakilan Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, 11 Sekda kabupaten/kota, para pejabat kementerian dan lembaga, serta para pejabat di lingkungan Kemenpan RB.

Dari hasil evaluasi Kemenpan RB atas pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (Sakip), baik pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun pemerintah daerah menunjukkan pelaksanaannya tidak efektif dan efisien. Tahun 2016, masih terdapat potensi pemborosan Rp392,87 triliun. “Namun, dengan implementasi e-performance based budgeting di beberapa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, kini telah terwujud efisiensi atas anggaran sebesar minimal Rp41,15 triliun pada 2017,” ujarnya.

Pemborosan itu tak lepas dari kenyataan bahwa penetapan besaran anggaran masih seperti “bagi-bagi kue” semata, tanpa melihat prioritas pembangunan yang akan dicapai. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan anggaran hanya berfokus pada kemana uang itu dibelanjakan, belum sepenuhnya dikaitkan dengan manfaat apa yang telah dihasilkan. “Akibatnya, banyak sekali dana yang dihamburkan untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak prioritas dan sama sekali tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Menteri Asman juga mengatakan penyusunan LKjPP 2017 masih banyak kekurangan dalam rangka pengungkapan data atau informasi terkait capaian kinerja pemerintah pusat. Selain itu, juga belum menggambarkan integrasi antara sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem penganggaran, dan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan manfaat penggunaan APBN tahun 2017.

Selain itu, Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing kementerian/lembaga belum menggambarkan indikator kinerja outcome dan masih banyak indikator pada tataran output. Oleh karena itu, proses reviu ini menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa LKjPP menggambarkan capaian kinerja pemerintah pada tahun 2017.

Dengan diterbitkannya PP No17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang diinisiasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kemenpan RB yang diterapkan pada tahun anggaran 2018, Asman yakin tahun depan hasil reviu LKjPP ini akan menggambarkan kondisi yang lebih baik lagi.

Untuk itu, Asman memerintahkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil reviu ini agar kualitas LKjPP tahun mendatang menjadi lebih baik. Yang yang lebih utama lagi penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah menjadi lebih baik lagi.

Deputi RB Kunwas Kemenpan RB M Yusuf Ateh mengatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa mengakselerasi target minimal 75 persen pemda yang memeproleh predikat B. “Kami berharap e-performance based budgeting bisa diterapkan di seluruh pemda,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya yang dibacakan Sestama BPKP Dadang Kurnia, kepala BPKP mengungkapkan sejak 2003 pihaknya telah melakuan pendampingan pemda dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) keuangan. Saat ini, sudah ada 444 pemda yang menerapkan aplikasi Simda Keuangan tersebut.

Selain itu, dari 378 pemda yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, 304 pemda telah menggunakan Simda. Simda juga digunakan oleh berbagai instansi, seperti Ditjen Pajak, Taspen, dan LKPP. Kini, Simda BPKP telah menerapkan Simda berbasis web, yakni e-planning. “Sampai April 2018 sudah ada 161 yang menerapkan e-planning,” ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6306 seconds (0.1#10.140)