Pimpinan DPR Yakini Revisi UU Terorisme Rampung Bulan Depan

Rabu, 16 Mei 2018 - 09:06 WIB
Pimpinan DPR Yakini...
Pimpinan DPR Yakini Revisi UU Terorisme Rampung Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini bahwa Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal rampung pada Juni 2018. Pasalnya, hanya tinggal beberapa pasal lagi yang belum disepakati.

Agus pun membeberkan bahwa pemerintah sudah menyepakati definisi mengenai terorisme. "Kalau sudah sepakat rasanya, barangkali keputusan tingkat pertama kemudian tingkat kedua sudah enggak ada masalah. Sudah cepat. Sehingga kami prediksi dalam bulan Juni pasti sudah selesai," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Dia pun mengingatkan bahwa suatu Undang-undang memerlukan persetujuan dua pihak, DPR dan pemerintah. "Sehingga tidak ada dalam hal ini yang menentukan apakah ini harus karena DPR enggak bisa atau pemerintah enggak bisa. Tidak seperti itu. Harus dua-duanya menyetujui," katanya.

Politikus Partai Demokrat ini pun mengungkapkan bahwa sebenarnya pada masa sidang DPR sebelumnya, revisi Undang-undang itu bakal disahkan. "Namun pemerintah ingin menyamakan persepsinya dulu tentang masalah definisi terorisme tersebut," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah yang justru menunda pengesahan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu. "Nah kalau sekarang pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya enggak ada waktu lama digunakan," bebernya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7419 seconds (0.1#10.140)