Dua Strategi Kementerian Pertahanan Hadapi Gugatan Avanti

Senin, 14 Mei 2018 - 23:37 WIB
Dua Strategi Kementerian Pertahanan Hadapi Gugatan Avanti
Dua Strategi Kementerian Pertahanan Hadapi Gugatan Avanti
A A A
JAKARTA - Perusahaan operator satelit asal Inggris, Avanti Communications Group menggugat pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dengan tudingan belum memenuhi kewajiban membayar sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Menghadapi gugatan Avanti, Kementerian Pertahanan sudah menyiapkan dua opsi strategis, yaitu strategi Non-Litigasi dan strategi Litigasi. Strategi Non-Litigasi, berupa penyelesaian melalui jalur perdamaian atau negosiasi.

"Strategi NonLitigasi membutuhkan dukungan anggaran yang harus dipenuhi dalam waktu sangat terbatas. Sedangkan strategi Litigasi, yakni penyelesaian melalui jalur hukum," kata Menhan Riamizard Ryacudu di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Saat ini, proses persidangan gugatan arbitrase internasional ini sedang berlangsung. Untuk itu, Kemhan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku pengacara negara untuk mewakili pemerintah.

Ryamizard berharap, semua pihak memberikan dukungan kepada pemerintah agar permasalahan ini segera dapat diatasi dengan baik. Menurut dia, upaya yang dilakukan Kemhan ini sangat penting.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan International Telecommunication Union (ITU) Pasal 11.49, jika terjadi kekosongan pengelolaan satelit maka hak tersebut akan hilang dan digunakan negara lain. Dan negeri ini akan selamanya bergantung kepada asing soal pengelolaan satelit, yang berujung melemahkan pertahanan Indonesia.

Salah satu acuan sistem pertahanan negara yang kuat, diperlukan dukungan sistem komunikasi yang terintegrasi. Selain itu, kerahasiaan terjamin sehingga mampu menghubungkan satuan-satuan yang bergerak dengan mobilitas tinggi, menjangkau tempat-tempat terpencil di darat, laut, dan udara di wilayah Indonesia. Dan sistem komunikasi pertahanan ini harus imun terhadap cuaca ekstrim.

Keberadaan satelit L-band di slot orbit 123 derajat Bujur Timur memenuhi kriteria di atas. Kemampuan menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesi sebagai negara maritim, komunikasi untuk monitoring bencana, dan komunikasi pertahanan dan keamanan.

Begitu pula dengan letak satelit Indonesia di slot orbit 123 derajat Bujur Timur, yang vital bagi pertahanan negara, Pasalnya, letak satelit ini secara yurisdiksi Indonesia berada di atas Pulau Sulawesi.

Selain itu, keberadaan satelit Indonesia di Slot Orbit 123° BT menjadi sangat penting dan vital bagi Pertahanan Negara Indonesia. Mengingat letaknya berada tepat di tengah-tengah wilayah yurisdiksi Indonesia atau kira-kira berada di atas Pulau Sulawesi.

Dan bila Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak melakukan langkah-langkah penyelematan, maka hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut akan hilang terhitung mulai tahun ini.

"Jadi Kemhan siap menghadapi gugatan Avanti. Kalau kita buat satelit baru memerlukan waktu lebih dari 3 tahun, sedangkan slot tersebut harus segera terisi sebelum dialihkan ke negara lain. Kemhan akan berupaya menyelamatkan slot orbit dan spektrum frekuensi L-band agar Indonesia tidak kehilangan atas hak pengelolaannya," pungkas purnawariwan bintang empat ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)