Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang

Jum'at, 11 Mei 2018 - 11:36 WIB
Pendaftaran Calon Pimpinan...
Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Masa pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 diperpanjang hingga 4 Juni. Langkah itu dilakukan agar lebih banyak pelamar untuk menjadi calon pimpinan di lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.

Menurut anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan LPSK Zumrotin K Susilo, Pansel bertugas menjaring 21 nama calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada presiden. Dari Istana, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR untuk dipilih 7 orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023. "Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan kepada presiden," kata Zumrotin dalam siaran persnya, Kamis (10/5/2018).

Zumrotin menambahkan, Pansel memperpanjang masa pendaftaran agar calon pelamar yang belum mendapatkan informasi atau masih kesulitan memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dan mengirimkan berkas lamarannya. Sebelum itu Pansel juga telah melaksanakan sosialisasi ke beberapa daerah karena dibutuhkan banyak calon berkualitas untuk diajukan sebagai calon pimpinan LPSK mengingat peran LPSK sangat penting untuk pelayanan bagi saksi dan korban.

Masa kerja pimpinan LPSK periode 2013-2018 bakal segera berakhir pada awal Oktober 2018. LPSK telah membentuk tim Pansel yang diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo bersama empat anggota, yaitu Widyopramono, Zumrotin, Y Ambeg Paramarta, dan Hendro Witjaksono yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.

Dalam proses pemilihan calon pimpinan LPSK, ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati mereka mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan hingga wawancara. Nama-nama calon pimpinan terpilih ditargetkan sudah ada pada Agustus 2018 agar bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR.

Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang, sementara untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mempersiapkan diri dan mendaftar ke pansel.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi karena memerlukan waktu khusus, seperti legalisir ijazah oleh institusi yang bersangkutan atau lainnya, bisa dikomunikasikan dengan Pansel. "Syarat seperti ini bukan tidak penting, tetapi bisa dikomunikasikan dan nanti disusulkan," katanya.

Dia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas. Apalagi sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas.
(amm)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
5 Calon Pengganti Paus...
5 Calon Pengganti Paus Fransiskus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved