Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Masa pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 diperpanjang hingga 4 Juni. Langkah itu dilakukan agar lebih banyak pelamar untuk menjadi calon pimpinan di lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
Menurut anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan LPSK Zumrotin K Susilo, Pansel bertugas menjaring 21 nama calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada presiden. Dari Istana, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR untuk dipilih 7 orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023. "Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan kepada presiden," kata Zumrotin dalam siaran persnya, Kamis (10/5/2018).
Zumrotin menambahkan, Pansel memperpanjang masa pendaftaran agar calon pelamar yang belum mendapatkan informasi atau masih kesulitan memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dan mengirimkan berkas lamarannya. Sebelum itu Pansel juga telah melaksanakan sosialisasi ke beberapa daerah karena dibutuhkan banyak calon berkualitas untuk diajukan sebagai calon pimpinan LPSK mengingat peran LPSK sangat penting untuk pelayanan bagi saksi dan korban.
Masa kerja pimpinan LPSK periode 2013-2018 bakal segera berakhir pada awal Oktober 2018. LPSK telah membentuk tim Pansel yang diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo bersama empat anggota, yaitu Widyopramono, Zumrotin, Y Ambeg Paramarta, dan Hendro Witjaksono yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.
Dalam proses pemilihan calon pimpinan LPSK, ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati mereka mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan hingga wawancara. Nama-nama calon pimpinan terpilih ditargetkan sudah ada pada Agustus 2018 agar bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR.
Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang, sementara untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mempersiapkan diri dan mendaftar ke pansel.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi karena memerlukan waktu khusus, seperti legalisir ijazah oleh institusi yang bersangkutan atau lainnya, bisa dikomunikasikan dengan Pansel. "Syarat seperti ini bukan tidak penting, tetapi bisa dikomunikasikan dan nanti disusulkan," katanya.
Dia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas. Apalagi sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas.
Menurut anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan LPSK Zumrotin K Susilo, Pansel bertugas menjaring 21 nama calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada presiden. Dari Istana, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR untuk dipilih 7 orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023. "Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan kepada presiden," kata Zumrotin dalam siaran persnya, Kamis (10/5/2018).
Zumrotin menambahkan, Pansel memperpanjang masa pendaftaran agar calon pelamar yang belum mendapatkan informasi atau masih kesulitan memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dan mengirimkan berkas lamarannya. Sebelum itu Pansel juga telah melaksanakan sosialisasi ke beberapa daerah karena dibutuhkan banyak calon berkualitas untuk diajukan sebagai calon pimpinan LPSK mengingat peran LPSK sangat penting untuk pelayanan bagi saksi dan korban.
Masa kerja pimpinan LPSK periode 2013-2018 bakal segera berakhir pada awal Oktober 2018. LPSK telah membentuk tim Pansel yang diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo bersama empat anggota, yaitu Widyopramono, Zumrotin, Y Ambeg Paramarta, dan Hendro Witjaksono yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.
Dalam proses pemilihan calon pimpinan LPSK, ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati mereka mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan hingga wawancara. Nama-nama calon pimpinan terpilih ditargetkan sudah ada pada Agustus 2018 agar bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR.
Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang, sementara untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mempersiapkan diri dan mendaftar ke pansel.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi karena memerlukan waktu khusus, seperti legalisir ijazah oleh institusi yang bersangkutan atau lainnya, bisa dikomunikasikan dengan Pansel. "Syarat seperti ini bukan tidak penting, tetapi bisa dikomunikasikan dan nanti disusulkan," katanya.
Dia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas. Apalagi sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas.
(amm)