Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Zulkifli: Gubernur Aja Enggak Boleh
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menghormati uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wakil presiden (Wapres) dan presiden hanya dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setiap orang berhak mengajukan uji materi ke MK.
"Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman gubernur dua kali enggak boleh," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Lagipula, kata dia, Jusuf Kalla (JK) sudah menyampaikan tidak berniat menjadi Wapres kembali. Zulkifli pun menghormati sikap JK tersebut.
"Jadi saya kira karena semangat (Penggugat, red) yang berlebihan," kata ketua MPR ini.
Namun, Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode itu.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa konstitusi melarang seseorang kembali mencalonkan presiden maupun wapres setelah dua periode mengemban jabatan itu. "Gubernur aja enggak boleh walaupun enggak berturut turut, dulu ada teman saya di Lampung dia, enggak beturut-turut maju lagi yang menggugat kalah kan, jadi sudah ada itu," pungkasnya.
Adapun para pemohon uji materi itu adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
"Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman gubernur dua kali enggak boleh," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Lagipula, kata dia, Jusuf Kalla (JK) sudah menyampaikan tidak berniat menjadi Wapres kembali. Zulkifli pun menghormati sikap JK tersebut.
"Jadi saya kira karena semangat (Penggugat, red) yang berlebihan," kata ketua MPR ini.
Namun, Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode itu.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa konstitusi melarang seseorang kembali mencalonkan presiden maupun wapres setelah dua periode mengemban jabatan itu. "Gubernur aja enggak boleh walaupun enggak berturut turut, dulu ada teman saya di Lampung dia, enggak beturut-turut maju lagi yang menggugat kalah kan, jadi sudah ada itu," pungkasnya.
Adapun para pemohon uji materi itu adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
(kri)