Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Zulkifli: Gubernur Aja Enggak Boleh

Kamis, 03 Mei 2018 - 12:02 WIB
Uji Materi Masa Jabatan...
Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Zulkifli: Gubernur Aja Enggak Boleh
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menghormati uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wakil presiden (Wapres) dan presiden hanya dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setiap orang berhak mengajukan uji materi ke MK.

"Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman gubernur dua kali enggak boleh," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Lagipula, kata dia, Jusuf Kalla (JK) sudah menyampaikan tidak berniat menjadi Wapres kembali. Zulkifli pun menghormati sikap JK tersebut.

"Jadi saya kira karena semangat (Penggugat, red) yang berlebihan," kata ketua MPR ini.

Namun, Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode itu.

Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa konstitusi melarang seseorang kembali mencalonkan presiden maupun wapres setelah dua periode mengemban jabatan itu. "Gubernur aja enggak boleh walaupun enggak berturut turut, dulu ada teman saya di Lampung dia, enggak beturut-turut maju lagi yang menggugat kalah kan, jadi sudah ada itu," pungkasnya.

Adapun para pemohon uji materi itu adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
(kri)
Berita Terkait
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
Hakim Konstitusi Diajak...
Hakim Konstitusi Diajak Kembali ke Jalan Lurus Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Mantan Wamenkumham Berharap...
Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved