Menyoal Bantuan Langsung Lempar

Senin, 30 April 2018 - 07:37 WIB
Menyoal Bantuan Langsung...
Menyoal Bantuan Langsung Lempar
A A A
Mohammad NasihPengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ,
Guru Utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh
al-Qurían Monash Institute

Aksi Presiden Jo­ko­wi memberikan ban­tuan kepada ma­syarakat di ber­ba­gai daerah yang dikun­jungi­nya baru-baru ini dan viral di media sosial mendapat kritik dari banyak kalangan. Bahkan kritik juga datang dari para be­kas pendukungnya pada Pemilu 2014 lalu. Secara umum para pengkritik aksi tersebut me­man­dang bahwa cara yang dila­ku­kan Presiden Jokowi ter­se­but tidak manusiawi dan tidak memperlakukan rakyat sebagai manusia bermartabat.

Lebih dari itu, sesung­guh­nya cara yang ditempuh itu sa­ngat tidak mencerminkan pe­nye­lenggaraan negara yang efektif dan efisien. Seorang pe­mimpin politik harus memiliki visi dan misi yang memung­kin­kan­nya untuk memberikan pe­layanan dan advokasi kepada se­luruh rakyat yang mem­bu­tuh­kan di seluruh wilayah ne­gara. Karena kerja besar itulah pemimpin politik diperlukan dan diberi kekuasaan yang sa­ngat besar.

Dalam sistem pre­si­den­sial, bahkan kekuasaan se­orang presiden adalah yang ter­be­sar. Jika hanya bekerja dalam skala yang tidak luas untuk se­jumlah orang yang tidak terlalu banyak, organisasi sosial atau bahkan orang biasa yang ber­ji­wa sosial atau yang sedang me­la­ku­kan pembangunan citra pun sudah bisa melakukannya. Namun tidak bisa dibayangkan jika seorang presiden dengan posisi politik tertinggi dalam sistem politik harus mem­be­ri­kan bantuan dengan cara de­mi­kian kepada penduduk miskin.

Seorang pemimpin seha­rus­nya benar-benar menjadikan visi yang besar untuk mengelola sebuah negara yang besar, apa­lagi sebesar Indonesia dengan pen­duduk lebih dari 200 juta. Tidak ada pilihan lain selain be­nar-benar menggerakkan struk­tur-struktur negara agar bisa bekerja secara optimal un­tuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan advokasi ke­pa­da seluruh rakyat. Dan Indo­ne­sia sesungguhnya sudah me­mi­liki struktur yang lengkap un­tuk melakukan semuanya itu.

Cara langsung lempar untuk memberikan bantuan kepada rakyat itu menunjukkan be­berapa hal.

Pertama, kurangnya visi ten­tang pendataan penduduk se­ca­ra valid. Negara mesti memiliki data yang valid mengenai jum­lah penduduk, lengkap dengan pengklasifikasiannya yang da­lam konteks bantuan tentu ha­rus dipastikan mana penduduk yang sejahtera dan prasejah­te­ra. ­Sebab, jika tidak berbasis da­ta yang akurat, bantuan bisa di­pastikan akan tidak tepat sa­saran. Terlebih lagi ada fe­no­me­na dalam sebagian masyarakat di Indonesia yang menyukai ban­tuan, walaupun sesung­guh­nya mereka dalam kategori ti­dak berhak.

Kedua, belum adanya kon­sep­si tentang bantuan yang adil dan merata. Kebijakan negara harus bersifat inklusif, sehing­ga tercipta keadilan dan/atau pemerataan pada seluruh rak­yat. Sebab, anggaran negara se­sungguhnya didesain agar ter­wu­jud keadilan sosial dan eko­nomi bagi seluruh rakyat. Bah­kan itu menjadi salah satu titik tekan yang sangat terasa dalam Pancasila. Cara langsung lem­par itu hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang kebe­tul­an berada di dekat lokasi Pre­si­den ­Jokowi melakukan la­wat­an. Sementara mereka yang agak jauh saja tidak akan bisa mendapatkannya.

Ketiga, belum adanya kon­sep­si pemberdayaan. Konsepsi ban­tuan di samping harus ada yang langsung bisa diman­faat­kan oleh rakyat, karena kondisi yang sa­ngat mendesak, juga mesti mem­berikan dampak jang­ka panjang berupa ke­mandirian yang men­dapatkan bantuan. Dalam kon­teks yang terakhir ini, esensi ban­tuan negara kepada rakyat mes­tinya ada­lah kail, bukan ikan.

Dan, untuk mewujudkan itu, me­merlukan proses, bukan seka­dar lempar lalu ditinggal. Jika itu yang dipilih, maka rakyat mis­kin akan tetap dalam ke­ada­an me­reka itu dan selalu men­ja­di be­ban negara, bukan kon­tri­butor ke­ma­juannya. Akan men­ja­di objek politik para politisi yang me­man­faatkan ketidak­ber­dayaan dan kebodohan me­re­ka, tidak akan pernah bisa men­jadi rakyat cer­das yang bisa menggunakan hak politik se­ca­ra objektif, apabilagi men­ja­di subjek politik.

Keempat, tidak memiliki visi pendidikan kepada rakyat un­tuk memiliki harga diri yang tinggi, sehingga mem­bang­kit­kan semangat mereka untuk pan­tang menerima bantuan dan memilih untuk bekerja sen­diri dalam mencukupi kebu­tuh­an sendiri. Sesungguhnya ini­lah yang mesti ditekankan oleh Presiden Jokowi.

Sebab, dalam kampanyenya, salah satu waca­na besar yang digaungkan ada­lah revolusi mental. Dengan me­nempatkan rakyat sebagai pe­nerima bantuan langsung lem­par itu, mentalitas macam apa yang bisa dibentuk? Negara memiliki kewajiban untuk men­cerdaskan kehidupan bang­sa, bukan malah merusak cara berpikir rakyat dengan ban­tuan-bantuan langsung lem­par yang justru akan meru­sak mentalitas rakyat ke dasar yang paling rendah.

Karena itu, aksi bantuan langsung lempar itu harus di­hentikan. Cara-cara demikian tidak layak dilakukan oleh siapa pun yang memiliki kekuasaan struktural. Sebab, dengan ke­kuasaan yang besar, seorang pe­mimpin politik memiliki kuasa atau daya untuk menggerakkan semua struktur negara yang memang didesain untuk itu.

Seluruh bantuan negara kepada rakyat harus didesain sede­mi­ki­an rupa, agar seluruh rakyat men­jadi pribadi-pribadi yang berdaya, sehingga di masa de­pan bisa menjadi kontri­bu­tor-kontributor optimal dalam meng­akselerasi pembangunan negara. Biarlah yang mem­be­ri­kan bantuan langsung dengan cara-cara sporadis itu adalah rakyat biasa atau yang ingin kembali menjadi rakyat biasa. Wallahu a’lam bi al-shawab.
(nag)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved