Pengawasan TKA Belum Maksimal

Sabtu, 28 April 2018 - 07:30 WIB
Pengawasan TKA Belum...
Pengawasan TKA Belum Maksimal
A A A
KEHADIRAN Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 melahirkan polemik tajam di masyarakat. Seketika aturan tersebut kembali menghidupkan isu kedatangan secara besar-besaran tenaga kerja asal China yang sempat marak beberapa tahun lalu.

Pihak yang kontra dengan regulasi tersebut menilai pemerintah telah membuka pintu lebar-lebar yang memudahkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia, terutama dari China. Sebaliknya, pemerintah berdalih Perpres TKA adalah salah satu strategi menarik investor asing agar berbondong-bondong menanamkan modal di negeri ini. Polemik mengenai Perpres TKA terus bergulir bak bola salju.

Pihak penguasa menuding topik ini sebagai isu politik yang “digoreng” pihak tertentu menyusul munculnya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR. Menyikapi polemik tersebut, sikap pemerintah sangat tegas. Simak saja pernyataan dari Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang mengungkapkan bahwa perpres tentang penggunaan TKA itu hanya mempermudah dari sisi prosedur dan birokrasi.

Karena itu, tudingan bahwa TKA dipermudah masuk ke Indonesia hanya bertujuan mendiskreditkan. Apalagi, kata Dhakiri, aturan tersebut tidak membebaskan pekerja kasar. Pemerintah mengakui, sejumlah TKA dari China bekerja pada sejumlah proyek infrastruktur di negeri ini.

Hal itu dibeberkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang mengecek langsung di Morowali, Sulawesi Tengah. Dari 13.000 pekerja yang diserap sebuah proyek di sana terdapat 2.000 TKA dari China.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan panjang lebar latar belakang seputar Perpres TKA. Intinya, pemerintah berharap aturan tersebut dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2017 jumlah TKA sebanyak 85,9 ribu orang, sedang jumlah tenaga kerja Indonesia tercatat sekitar 121 juta orang. Dilihat dari rasionya, TKA di Indonesia hanya 0,07%. Secara rasio, TKA di Indonesia paling rendah dibandingkan Malaysia sekitar 12% atau sekitar 1,8 juta TKA berbanding 15 juta tenaga kerja. Singapura mencapai 60,9% atau jumlah TKA 1,4 juta orang berbanding 2,3 juta tenaga kerja.

Bicara masalah keberadaan TKA ternyata tidak segamblang penjelasan pemerintah. Setidaknya, investigasi Ombudsman menemukan tak sedikit TKA yang tidak memiliki keahlian bekerja di Indonesia. Sebagian besar dari China. Ombudsman menggelar investigasi khusus TKA dari Juni hingga Desember 2017 pada sembilan provinsi. Sulit disangkal, berdasarkan temuan Ombudsman bahwa TKA dari China yang masuk pada periode investigasi sebagian besar tidak memiliki keterampilan (unskill labour). Mereka bekerja sebagai buruh kasar, seperti sopir angkutan barang, di Morowali.

Menarik menyimak hasil investigasi Ombudsman soal TKA, sebagaimana dipaparkan Komisioner Ombudsman, Laode Ida, bahwa terdapat empat persoalan serius. Pertama, temuan telaah aturan implementasi. Ditemukan potensi malaadministrasi terkait perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Kedua, temuan dokumentasi dan administrasi. Terungkap ada data resmi keimigrasian dan ketenagakerjaan yang tidak sesuai. Ketiga, temuan lapangan. Ombudsman menemukan persoalan pengawasan TKA yang lemah. Keempat, temuan khusus. Tidak ada penegakan hukum dalam pelanggaran penggunaan visa. Ada TKA yang menggunakan visa turis, tapi bekerja di Indonesia. Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman meminta pihak berwenang tidak melipat tangan alias harus bertindak.

Sepertinya polemik seputar TKA segera mereda mengacu pada hasil rapat kerja antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, yang intinya pemerintah diminta mengetatkan pengawasan, membuat aturan turunan terhadap implementasi Perpres TKA yang bertujuan meminimalisasi kesalahpahaman.

Lalu, pemerintah diminta membuka data angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan pada proyek investasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dan, sekadar mengingatkan, pemerintah sebaiknya tidak terlalu sensitif menanggapi pihak yang kontra terhadap Perpres TKA tersebut. Alangkah baiknya pihak penguasa menindaklanjuti hasil temuan dari investigasi Ombudsman. Agar polemik Perpres TKA tidak semakin tajam yang menghabiskan energi tidak perlu.
(rhs)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Akhirat, Planet yang...
Akhirat, Planet yang Belum Dijangkau Astronot Akan Diungkap?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved