HKI dan Industri Kreatif

Kamis, 26 April 2018 - 06:36 WIB
HKI dan Industri Kreatif
HKI dan Industri Kreatif
A A A
SETIAP tanggal 26 April masyarakat dunia, termasuk di In­donesia, memperingati Hari Kekayaan Intelektual Se­dunia atau World IP Day. Peringatan ini sebagai ben­tuk penghargaan atas karya-karya intelektual di bidang il­m­u pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.Momentum ini juga dimanfaatkan Badan Ekonomi Kreatif (Be­kraf) RI untuk menyosialisasi pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI).

Industri kreatif memang penting memiliki HKI mengingat per­tumbuhannya sangat pesat dan menjadi salah satu pendorong eko­nomi nasional. Bekraf bahkan memprediksi pertumbuhan in­dus­tri kreatif tahun ini bisa mencapai 6,25%. Pertumbuhan sebesar ini diyakini mampu menyerap tenaga kerja hingga 16,70 juta orang.

Seberapa besar kesadaran pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Tanah Air un­tuk memiliki HKI? Jawabannya: masih sangat rendah. Deputi Fa­si­li­tasi HKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema pada Jumat (20/4) di Ja­karta menyebut pelaku ekraf yang memiliki HKI baru 11,05%. Si­sa­nya 88,95% pelaku ekraf belum mendaftarkan produknya.

Kebanyakan pemilik HKI adalah pelaku ekraf di subsektor film, ani­masi, dan video, yakni 21,08%. Posisi kedua subsektor kuliner se­ba­nyak 19,75% serta televisi dan radio 16,59%, disusul subsektor pe­nerbitan 15,86%, fashion 14,14%.

Rendahnya kepemilikan HKI ini disayangkan karena itu sangat pen­­ting bagi pelaku ekraf dalam upaya melindungi produk yang di­mi­li­ki­nya. Me­respons ini, Bekraf lalu memanfaatkan momentum World IP Day ta­hun ini dengan menggelar sosialisasi. Salah satunya me­lalui k­e­giat­an Be­kraf HKI Run 2018 di Jakarta pada Minggu (29/4). Sekitar 1.000 pe­lakuekraf Tanah Air diperkirakan ber­par­ti­si­pasi dalam keg­iat­an ini.

Tidak seharusnya pelaku ekraf mengabaikan HKI karena ber­ba­gai pelanggaran karya intelektual masih kerap terjadi. Salah satunya pe­langgaran di bidang hak cipta. Pelanggarannya berupa kegiatan me­ngutip, merekam, menjiplak karya orang lain tanpa men­ca­n­tum­kan nama penciptanya. Jenis karya yang sering dilanggar antara lain fo­tografi, musik, video, yang kesemuanya itu karya-karya yang di­lin­dungi sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Ci­p­ta. Kasus terbaru adalah ketika penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, menggugat rumah pro­duksi Falcon Pictures dan Max Pictures dengan tudingan me­lang­gar hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok.

Pelanggaran lain­nya di bidang merek, baik terhadap barang maupun jasa, yakni membuat produk yang memiliki per­sa­maan merek, baik sebagian atau keseluruhan dengan merek ter­ten­tu. Sebagai contoh, saat ini dengan mudah kita menjumpai se­buah brand fashion terkenal tertentu yang dijual bebas di pasaran de­ngan kualitas lebih rendah dan dengan harga lebih murah.

Pentingnya mendorong masyarakat memiliki HKI bertujuan an­tara lain, pertama, untuk memberi kesadaran ke masyarakat me­nge­nai praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil kar­ya orang lain. Masyarakat harus bisa diedukasi agar ikut me­n­ce­gah dan memberantas praktik kecurangan tersebut.

Kedua, untuk memacu kreativitas pelaku industri kreatif. Meski ti­dak bersifat materiil, kepemilikan HKI, terutama di sektor industri ber­pe­­ran penting untuk mendorong kemajuan sebuah bangsa. HKI akan me­­rangsang para peneliti atau pelaku usaha untuk me­ne­mu­kan hal ba­ru dan menghasilkan karya yang berkualitas tinggi. ­S­e­ma­kin banyak pe­ne­­muan baru yang berkualitas baik itu menandakan bah­wa pelaku in­dus­tri kreatif sangat menguasai ilmu dan teknologi sehingga akan la­hir produk-pro­duk unggul yang berdaya saing di pasar domestik mau­pun global.

Ketiga, HKI akan mendorong investasi dan merangsang daya saing masyarakat dan perusahaan untuk menciptakan karya yang ber­kualitas tinggi dan berstandar internasional.

Tantangan yang kini dihadapi pemerintah adalah bagaimana terus menyosialisasi pentingnya HKI bagi pelaku industri. So­sia­li­sa­si harus terus digalakkan, antara lain berbarengan dengan lomba olah­raga, festival musik, atau acara kulineran. Kemasan acara yang di­buat harus ringkas, informatif, dan kreatif sehingga pesannya mu­dah dipahami.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3830 seconds (0.1#10.140)