HKI dan Industri Kreatif

Kamis, 26 April 2018 - 06:36 WIB
HKI dan Industri Kreatif
HKI dan Industri Kreatif
A A A
SETIAP tanggal 26 April masyarakat dunia, termasuk di In­donesia, memperingati Hari Kekayaan Intelektual Se­dunia atau World IP Day. Peringatan ini sebagai ben­tuk penghargaan atas karya-karya intelektual di bidang il­m­u pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.Momentum ini juga dimanfaatkan Badan Ekonomi Kreatif (Be­kraf) RI untuk menyosialisasi pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI).

Industri kreatif memang penting memiliki HKI mengingat per­tumbuhannya sangat pesat dan menjadi salah satu pendorong eko­nomi nasional. Bekraf bahkan memprediksi pertumbuhan in­dus­tri kreatif tahun ini bisa mencapai 6,25%. Pertumbuhan sebesar ini diyakini mampu menyerap tenaga kerja hingga 16,70 juta orang.

Seberapa besar kesadaran pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Tanah Air un­tuk memiliki HKI? Jawabannya: masih sangat rendah. Deputi Fa­si­li­tasi HKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema pada Jumat (20/4) di Ja­karta menyebut pelaku ekraf yang memiliki HKI baru 11,05%. Si­sa­nya 88,95% pelaku ekraf belum mendaftarkan produknya.

Kebanyakan pemilik HKI adalah pelaku ekraf di subsektor film, ani­masi, dan video, yakni 21,08%. Posisi kedua subsektor kuliner se­ba­nyak 19,75% serta televisi dan radio 16,59%, disusul subsektor pe­nerbitan 15,86%, fashion 14,14%.

Rendahnya kepemilikan HKI ini disayangkan karena itu sangat pen­­ting bagi pelaku ekraf dalam upaya melindungi produk yang di­mi­li­ki­nya. Me­respons ini, Bekraf lalu memanfaatkan momentum World IP Day ta­hun ini dengan menggelar sosialisasi. Salah satunya me­lalui k­e­giat­an Be­kraf HKI Run 2018 di Jakarta pada Minggu (29/4). Sekitar 1.000 pe­lakuekraf Tanah Air diperkirakan ber­par­ti­si­pasi dalam keg­iat­an ini.

Tidak seharusnya pelaku ekraf mengabaikan HKI karena ber­ba­gai pelanggaran karya intelektual masih kerap terjadi. Salah satunya pe­langgaran di bidang hak cipta. Pelanggarannya berupa kegiatan me­ngutip, merekam, menjiplak karya orang lain tanpa men­ca­n­tum­kan nama penciptanya. Jenis karya yang sering dilanggar antara lain fo­tografi, musik, video, yang kesemuanya itu karya-karya yang di­lin­dungi sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Ci­p­ta. Kasus terbaru adalah ketika penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, menggugat rumah pro­duksi Falcon Pictures dan Max Pictures dengan tudingan me­lang­gar hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok.

Pelanggaran lain­nya di bidang merek, baik terhadap barang maupun jasa, yakni membuat produk yang memiliki per­sa­maan merek, baik sebagian atau keseluruhan dengan merek ter­ten­tu. Sebagai contoh, saat ini dengan mudah kita menjumpai se­buah brand fashion terkenal tertentu yang dijual bebas di pasaran de­ngan kualitas lebih rendah dan dengan harga lebih murah.

Pentingnya mendorong masyarakat memiliki HKI bertujuan an­tara lain, pertama, untuk memberi kesadaran ke masyarakat me­nge­nai praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil kar­ya orang lain. Masyarakat harus bisa diedukasi agar ikut me­n­ce­gah dan memberantas praktik kecurangan tersebut.

Kedua, untuk memacu kreativitas pelaku industri kreatif. Meski ti­dak bersifat materiil, kepemilikan HKI, terutama di sektor industri ber­pe­­ran penting untuk mendorong kemajuan sebuah bangsa. HKI akan me­­rangsang para peneliti atau pelaku usaha untuk me­ne­mu­kan hal ba­ru dan menghasilkan karya yang berkualitas tinggi. ­S­e­ma­kin banyak pe­ne­­muan baru yang berkualitas baik itu menandakan bah­wa pelaku in­dus­tri kreatif sangat menguasai ilmu dan teknologi sehingga akan la­hir produk-pro­duk unggul yang berdaya saing di pasar domestik mau­pun global.

Ketiga, HKI akan mendorong investasi dan merangsang daya saing masyarakat dan perusahaan untuk menciptakan karya yang ber­kualitas tinggi dan berstandar internasional.

Tantangan yang kini dihadapi pemerintah adalah bagaimana terus menyosialisasi pentingnya HKI bagi pelaku industri. So­sia­li­sa­si harus terus digalakkan, antara lain berbarengan dengan lomba olah­raga, festival musik, atau acara kulineran. Kemasan acara yang di­buat harus ringkas, informatif, dan kreatif sehingga pesannya mu­dah dipahami.
(kri)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved