Golkar Nilai Vonis 15 Tahun Penjara Setnov Terbaik

Selasa, 24 April 2018 - 16:41 WIB
Golkar Nilai Vonis 15...
Golkar Nilai Vonis 15 Tahun Penjara Setnov Terbaik
A A A
JAKARTA - Partai Golkar prihatin atas hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua Umumnya, Setya Novanto.

Namun, Partai Golkar menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu merupakan keputusan terbaik.

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dihubungi wartawan, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta )

Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto beserta kuasa hukumnya untuk menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, apakah bakal mengajukan banding atau tidak. "Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Sementara itu, Koordinator bidang Pemenangan Pemilu wilayah Sumatera DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai perubahan sikap Setya Novanto yang awalnya tidak mengaku kemudian mengaku perlu diapresiasi. Karena, perubahan sikap pria yang akrab disapa Setnov itu dianggap ikut membantu penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Adapun mengenai putusannya, dia mengaku sangat percaya kepada majelis hakim. Sebab, lanjut dia, tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek.

"Termasuk tuntutan dari JPU, keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan. Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," ujar Doli dihubungi terpisah.

Sekadar diketahui, selain 15 tahun penjara, Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0664 seconds (0.1#10.140)