Hakim Artidjo dan Kasus Korupsi

Jum'at, 20 April 2018 - 07:02 WIB
Hakim Artidjo dan Kasus...
Hakim Artidjo dan Kasus Korupsi
A A A
Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali membuat ge­brakan. Bersama tim hakim agung lainnya, dia me­li­patgandakan hukuman dua mantan pejabat Ke­men­dagri, Irman dan Sugiharto. Dua terdakwa ka­sus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu diganjar hukuman men­jadi masing-masing 15 tahun penjara.

Putusan hukuman kasasi yang dibuat Artidjo (hakim ketua) be­r­­sama hakim anggotanya, Abdul Latief dan MS Lumme, ini cu­­kup tinggi. Di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Juli 2017, Ir­­man dan Sugiharto hanya divonis masing-masing tujuh dan li­ma ta­hun penjara.

Untuk sebuah kasus korupsi yang me­ru­gi­kan ne­gara Rp3,2 triliun, dua terdakwa kasus e-KTP ini me­mang pantas di­hukum berat. Hukuman 15 tahun penjara tam­pak­nya cukup la­yak disematkan pada dua terdakwa tersebut.

Ada sejumlah makna di balik ketegasan Artidjo dan timnya yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Per­tama, te­robosan putusan berat bagi koruptor yang dibuat Ar­ti­djo ini me­mang bukan hal yang baru.

Hakim Artidjo dikenal ga­lak ter­hadap koruptor. Hampir seluruh terdakwa korupsi yang di­­tanganinya selalu dilipatgandakan hukumannya. Ada se­jum­lah to­koh ataupun politikus yang terjerat kasus korupsi yang pernah me­rasakan ketegasannya.

Sebut saja mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Is­haaq, man­tan Ketua MK Akil Moch­tar, dan dua politisi Demokrat Ange­lina Son­dakh serta Anas Ur­baningrum. Ketegasan Ar­tidjo ini akan mem­­buat para ter­dakwa korupsi takut dan ber­pikir ulang un­­tuk mengajukan ka­sasi.

Dan, memang sudah ba­nyak ter­da­k­wa ko­rupsi akhirnya me­milih tidak mengajukan k­a­sasi karena ta­kut hukumannya ma­lah dilipatgandakan.
Kedua, apa yang ditunjukkan Artidjo dan timnya ini se­ti­dak­nya membuka sedikit harapan lagi tentang penegakan hu­kum da­lam pemberantasan kasus korupsi yang sempat “me­redup” akhir-akhir ini. Harus diakui kita sebenarnya sudah ham­pir pu­tus asa berharap pada pemerintah dan aparat hukum untuk bi­sa menumpas korupsi dari Bumi Pertiwi. Bagaimana tidak. Kita su­­dah punya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di­d­i­ri­kan sejak 2002. Tapi apa hasilnya?

Apakah jumlah korupsi me­nurun? Kita sudah tahu ja­wa­b­an­nya. Keberadaan KPK dan aparat hu­kum lain, Polri dan ke­­jak­­sa­an, hingga saat ini belum mampu me­merangi korupsi. Bah­­­­kan, ham­pir tiap pekan kita mendengar KPK melakukan ope­­rasi tang­kap tangan (OTT) terhadap kepala dae­rah.

Se­men­tara Pol­ri dan kejaksaan belum bisa berbuat ba­nyak dalam pem­­be­ran­tas­an korupsi. Bahkan, kasus yang di­tanganinya ba­n­yak yang di-SP3 alias dihentikan penyidikannya. Ka­rena itu, k­e­tegasan sosok seperti Artidjo ini setidaknya mem­berikan angin segar dan harapan bagi kita untuk bisa meng­hilangkan ko­­rupsi dari Indonesia.

Ketiga, putusan Mahkamah Agung terhadap Irman dan Su­gi­harto ini seharusnya menjadi preseden yang baik untuk di­tiru oleh aparat hukum lain agar tidak bermain-main dengan ka­­sus ko­rupsi yang telah menghancurkan negara ini. Hukuman be­­rat ini diharapkan menjadi penyemangat para penegak hu­kum lai­n­nya untuk ikut tegas terhadap koruptor.

Kita berharap mun­­cul Ar­tidjo-Artidjo lain di berbagai lembaga-lembaga hu­kum kita, ka­rena seorang Artidjo sendirian tak akan mampu ber­­buat banyak da­lam mengenyahkan korupsi yang telah mem­­budaya di negara ini.

Membebaskan negara ini dari budaya korupsi memang bu­kan pe­kerjaan gampang. Pasalnya, praktik korupsi sudah se­per­­ti mem­budaya mulai dari tingkat terendah sampai level ter­ting­gi di pe­merintahan pusat.

Yang dibutuhkan saat ini adalah ko­mitmen se­luruh anak bangsa untuk membangun kesadaran ber­sama bah­wa korupsi merupakan musuh bersama yang ha­rus dihancurkan. Lang­kah apa pun tidak akan berhasil mem­be­ran­tas korupsi tanpa ada komitmen bersama dan dilaksanakan s­e­cara serius oleh se­luruh masyarakat.

Saat ini kita sudah banyak memiliki aparat hukum maupun atur­­an terkait pemberantasan korupsi. Hanya, karena tak ada ko­­mitmen serius, korupsi tetap marak terjadi. Mari kita mulai dari diri kita untuk tidak korupsi.
(nag)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved