KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Korupsi Century

Selasa, 17 April 2018 - 19:37 WIB
KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Korupsi Century
KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Korupsi Century
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan yang terdiri atas penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kelanjutan ‎kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik‎ dengan penetapan tersangka baru.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sudah mengintensifkan penanganan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih Rp8,012 triliun pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada April 2015.

Karenanya Agus menggariskan, kasus korupsi Century tetap ditangani KPK dan tidak akan berhenti. Dia membenarkan, saat ini tim gabungan KPK yang terdiri atas penyidik dan JPU secara bersama-sama mengalisis secara mendalam konstruksi perkara dan memetakan peran para pihak yang disebutkan bersama-sama dengan Budi Mulya sesuai yang tercantum dalam putusan.

"KPK sedang mengkaji itu. Kita (pimpinan KPK) menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-followup," tegas Agus di sela acara di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menuturkan, KPK juga meminta dan mendengar pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum sehubungan dengan putusan praperadilan kasus Century yang diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Nantinya KPK akan mengomparasikan pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum dengan hasil kajian dan pendalaman tim gabungan KPK.

"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," tegasnya.

Agus menuturkan, hasil dan masukan dari tim gabungan tersebut akan menentukan langkah KPK ke depan. Di antaranya apakah akan melakukan permintaan keterangan lanjutan para pihak terkait‎ yang ada dalam kasus Century. Karenanya Agus tidak bisa menjaminkan apakah dalam waktu dekat ada permintaan keterangan terhadap Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia 2008-2009.

"Belum. Itu tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," tandasnya.

‎Dalam putusan Budi Mulya hingga berkekuatan hukum tetap di MA, tercantum ada 10 pihak yang bersama-sama Budi Mulya. Mereka yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur (almarhum) Siti Chalimah Fadjrijah (sempat menjadi tersangka sebelum meninggal), mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (almarhum) S Budi Rochadi, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century Harmanus H Muslim, mantan Deputi Gubernur Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroatmodjo, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Satu majelis hakim lain di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Ketua KSSK sekaligus mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama-sama melakukan korupsi.‎

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, perkara korupsi Century merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar yang harus diselesaikan KPK. Dia menilai, sebenarnya KPK tidak hanya sekadar berpijak pada putusan korupsi Century di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap untuk melanjutkan pengusutan.

Menurut Abraham, bahkan sejak putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta maka KPK sudah bisa menindaklanjuti penentuan status para pihak yang bersama-sama dengan Budi Mulya.

"Dalam putusan kan disebutkan siapa-siapa pihak terlibat. Itu segera harus bisa ditindaklanjuti. Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya," tegas Abraham kepada KORAN SINDO.

Dia berpandangan, KPK tidak perlu menuruti klausal putusan praperadilan Century meski dalam salah satu amar putusan memerintahkan di antaranya KPK bisa melimpahkan kasus Century ke kejaksaan atau kepolisian. Bagi Abraham, perkara korupsi Century sudah sejak awal ditangani KPK maka tetap harus dan wajib dilanjutkan penanganannya di KPK.

"Kasus pokoknya sudah ditangani oleh KPK. Sudah ada putusan (hingga tingkat kasasi di MA), maka harus segera ditindaklanjuti KPK. Tidak boleh dikasi (ke penegak hukum lain). Harus KPK yang menindaklanjuti," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3771 seconds (0.1#10.140)