Kegaduhan Hukum atas Putusan Hakim Effendi

Selasa, 17 April 2018 - 09:00 WIB
Kegaduhan Hukum atas...
Kegaduhan Hukum atas Putusan Hakim Effendi
A A A
Abdul Gafur Sangadji
Penggiat Hukum, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pascaputusan ha­kim tunggal Ef­fen­di Mukhtar yang mengabulkan per­mo­honan praperadilan Ma­sya­ra­kat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/4), muncul kega­duh­an hukum yang meluas. Per­tama, kegaduhan itu terkait de­ngan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang me­merintahkan termohon KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century dan me­netapkan Boediono dkk sebagai tersangka.

Kedua, kegaduhan hukum lain­nya adalah putusan ter­sebut telah menabrak hukum aca­ra pidana karena hakim te­lah melampaui kewenangan da­lam menafsirkan hukum acara pi­dana secara luas. Padahal nor­ma hukum praperadilan begitu limitatif sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Putusan ter­sebut mencerminkan ke­be­bas­an hakim tanpa batas dalam menafsirkan kaidah hukum yang sudah ada.

Dari perspektif sosiologi hu­kum, putusan hakim Effendi se­perti menyuguhkan "rasa ke­adilan" bagi masyarakat an­ti­korupsi, karena memberi ha­rapan di tengah pesimisme pu­blik atas stagnasi proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tetapi dari sisi yuridis normatif, putusan ter­sebut patut dikaji secara kritis apakah pertimbangannya se­suai hukum acara pidana di­anut. Bagi kalangan yang pro de­ngan putusan itu, hal mereka apresiasi adalah keberanian hakim Effendi dalam me­ne­ro­bos hukum acara sebagai ben­tuk keberpihakannya pada etos pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan KPK.

Namun hemat saya, pu­tusan itu merupakan ben­tuk dari pe­nyimpangan yang dila­kukan ha­kim dalam me­nafsirkan nor­ma hu­kum karena kom­pet­ensi praperadilan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Tidak bisa atas nama in­de­pendensi, hakim menabrak aturan hukum yang sudah ada dengan secara kreatif membuat putusan tidak memiliki dasar kaidah. Oleh karena hukum acara berkaitan dengan per­lin­du­ngan atas hak asasi ma­nusia, maka hakim ti­dak di­perbolehkan secara krea­tif membuat putusan me­lam­paui wewenang dan menabrak hu­kum. Hukum acara bersifat ketat karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi se­se­orang dalam kedudukannya se­bagai tersangka, terdakwa, mau­pun terpidana.

Pada lain pihak, kalangan yang pro barangkali percaya bah­wa putusan hakim Effendi merupakan bentuk penemuan hukum (rechtsvinding), tetapi secara doktrin hal itu dapat di­perdebatkan. Dalam aliran recht­svinding sebagaimana di­anut dalam doktrin hukum In­do­nesia, hakim memang mem­pu­nyai kebebasan dalam me­naf­sirkan UU, tetapi kebebasan ter­se­but dibatasi karena hakim te­rikat pada UU. De­ngan begitu, dalam mela­ku­kan tugasnya, ha­kim mem­pu­nyai apa yang di­se­but sebagai "ke­be­basan yang terikat" (Ge­bon­den-Vrijheid) atau "kete­ri­kat­an yang bebas" (Vrije-Ge­bon­denheid). Oleh ka­rena itu, dalam doktrin, pe­ne­muan hukum ter­batas pada se­jauh mana hakim menafsirkan suatu peristiwa hukum yang dimohon­kan un­tuk di­periksa, di­adili, dan di­pu­tus, jika nor­ma hukum yang mengatur hal dimo­hon­kan ter­se­but belum mem­punyai dasar hukum atau bila sudah ada namun be­lum secara tegas diatur da­lam UU.

Dalam hal ke­we­na­ngan lem­ba­ga pra­per­adil­­an, Pa­sal 77 KUHAP su­dah se­de­mi­kian jelas dan ber­sifat li­mi­tatif mengaturnya, yaitu meme­­rik­sa dan me­mu­tus sah ti­dak­nya penang­kap­an, pe­na­hanan, peng­hen­tian pe­nyidikan, atau penghen­tian penuntutan, ganti ke­ru­gian dan atau rehabilitasi bagi se­orang yang perkara pi­da­nanya di­hen­tikan pada tingkat pe­nyi­dikan atau penuntutan. Mah­ka­mah Konstitusi telah memperluas kewenangan praper­adilan ter­masuk dalam penetapan ter­sangka dalam pu­tus­an Nomor 21/PUU-XII/2014.

Masalahnya, putusan hakim Effendi tersebut melampaui ke­wenangan praperadilan. De­ngan amar memerintahkan termohon KPK meneruskan pe­nyidikan dan menetapkan Boe­diono dkk sebagai tersangka, maka hakim Effendi telah menabrak hukum acara pidana. Hakim tidak boleh menga­bul­kan permohonan praperadilan untuk memerintahkan termohon KPK menetapkan tersang­ka karena mekanisme pe­ne­tap­an tersangka telah diatur dalam hukum acara pidana secara jelas.

Mengacaukan Penetapan Tersangka
Putusan hakim Effendi me­nambah lagi daftar putusan ha­kim praperadilan yang makin kreatif menafsirkan Pasal 77 KUHAP. Hakim tidak boleh dengan kreativitas sendiri me­nafsirkan sesuatu secara jelas dan tegas sudah diatur dalam KUHAP. Putusan praperadilan hakim Effendi telah me­ng­a­caukan hukum acara pidana ter­kait dengan penetapan ter­sangka.

Hakim praperadilan tidak mempunyai kewenangan me­merintahkan penyidik KPK maupun kepolisian untuk me­netapkan tersangka kepada seseorang karena KUHAP telah mengatur penetapan ter­sang­ka sebagai kewenangan pe­nyi­dik yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun. Hu­kum acara pidana mengatur, pe­ne­tapan tersangka harus ber­dasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mahkamah Kons­titusi ke­mudian menafsirkan bahwa bukti permulaan yang cukup dimaksud KUHAP ada­lah mi­nimal dua alat bukti yang sah seba­gaimana diatur dalam Pa­sal 184 KUHAP, yaitu ke­te­rangan saksi, keterangan ahli, surat, pe­tunjuk, dan ke­te­ra­ngan ter­dakwa.

Pertanyaannya, apakah te­lah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sehingga hakim Effendi dalam amar pu­tus­an­nya bisa memerintahkan KPK menetapkan Boediono dkk se­bagai tersangka kasus Bank Cen­tury? Kewenangan men­da­pat­kan dua alat bukti yang sah adalah kewenangan pe­nyidik KPK dan hanya penyidik KPK mengetahui apakah telah ter­pe­nuhi atau tidak minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Desakan berbagai pihak ter­masuk Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar KPK segera me­ne­tapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century juga menabrak aturan hukum yang ada. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan atas desakan dan permintaan pihak lain sepanjang belum ada minimal dua alat bukti yang sah.

Karena itu, putusan pra­per­adilan hakim Effendi yang me­merintahkan KPK me­ne­tapkan Boe­diono dkk sebagai ter­sang­ka tidak akan ber­ma­k­na apa-apa sepanjang KPK be­lum mem­punyai minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Pu­tusan tersebut justru menimbulkan ke­ga­duh­an hukum yang meluas karena hakim Effendi melampaui kewe­na­ngan dalam menafsirkan kewe­nangan praperadilan dan mengacaukan mekanisme pe­netapan tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0559 seconds (0.1#10.140)