Pengajuan JC Ditolak, Setnov: Saya Tetap Bantu Penyidik

Jum'at, 13 April 2018 - 15:17 WIB
Pengajuan JC Ditolak, Setnov: Saya Tetap Bantu Penyidik
Pengajuan JC Ditolak, Setnov: Saya Tetap Bantu Penyidik
A A A
JAKARTA - Berbagai hal diungkapkan Setya Novanto dalam nota pembelaanya (pleidoi) yang dibacakannya di sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Salah satunya terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak dirinya menjadi justice collaborator (JC).

Setnov menegaskan tetap akan membantu penyidik KPK meskipun pengajuannya tidak dikabulkan. "Saya tetap akan bantu penyidik dengan keterangan-keterangan yang signifikan sepanjang yang saya ketahui untuk menuntaskan kasus e-KTP," kata Setnov membacakan pleidonya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Setnov mengaku telah berjanji kepada diri sendiri untuk menuntaskan kasus ini dengan mengungkap pihak lain yang terlibat kasus ini.

Meski menyadari tekadnya ini tidak mengubah tuntutan hukum terhadapnya, Setnov tetap berharap upayanya menjadi pertimbangan pimpinan KPK menjadikannya justice collaborator.

"Baik sudah atau sebelum putusan perkara saya dibacakan," tuturnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setnov untuk dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan uang pengganti USD7,4 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6746 seconds (0.1#10.140)