LSM Antikorupsi Disebut Terima Uang Gratifikasi Rita Widyasari
A
A
A
JAKARTA - DPD Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disebut pernah mengurusi proyek dan menerima jatah uang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari.
Fakta tersebut diungkap oleh Edwin Habib seorang pengusaha kontruksi di Kukar sekaligus Direktur PT Wahana Indonusa Dyatama saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Edwin Habib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin. Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar sekaligus anggota Tim 11, Komisaris PT Media Bangun Bersama, dan mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Kaltim. Perkara Rita dan Khairudin ada dua yakni terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi mencapai lebih Rp475,465 miliar.
Edwin Habib membeberkan, dirinya memang bekerja sebagai pengusaha bidang kontruksi di Kabupaten Kukar. Edwin dan perusahaannya kerap menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Edwin menuturkan, dirinya memang mendapat kabar dari Darmawan bahwa ada fee 12% untuk setiap proyek. Dari prosentase itu, sebesar 2% diperuntukkan ke panitia lelang. Edwin mengungkapkan, dia dan perusahaannya pernah mendapat proyek pekerjaan pembangunan Gedung Obat dan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja Kota Bangun, Kukar.
"Nilai proyeknya itu sekitar Rp2,8 miliar," tutur Edwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca Juga: Didakwa Suap Bupati Kukar, Dirut PT Sawit Golden Tak Ajukan Eksepsi
Dia menggariskan, perusahaannya juga pernah mendapat proyek pembangunan Gedung Obat di Dinas Kesehatan Pemkab Kukar. Nilai proyek sekitar Rp3,9 miliar. Dalam pengurusan setiap proyek, tutur Edwin, almarhum Andi Sabirin salah satu anggota Tim 11 atau Tim Gerbang Raja yang merupakan tim sukses pemenangan Rita Widyasari dalam pilkada meminta agar disediakan fee hampir 15%.
Rupanya untuk proyek pembangunan Gedung Obat tersebut, dua petinggi Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kaltim meminta jatah fee. Edwin lantas menyetorkan ke dua petinggi LAKI tersebut. Tapi dia tidak menyebutkan nilai uang dan tidak mengetahui apakah uang tersebut lantas disetorkan ke Rita.
"Kalau tadi sama Andi Sabrin, kalau ini dengan LSM. Pak Fachrudin dengan Deni Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa, mereka yang menggolkan proyek itu. Saya enggak tahu itu (uang ke Fachrudin dan Deni disetorkan ke Rita)," tegas Edwin.
Dari informasi hasil penelusuran KORAN SINDO, Fachruddin yang dimaksud adalah Husni Fachruddin yang menjabat sebagai Ketua DPD Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kaltim. Sedangkan Deni Ruslan merupakan Ketua Tim Investigasi DPD LAKI Provinsi Kaltim.
Berdasarkan data hasil penelusuran KORAN SINDO dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kukar, pada Agustus 2015 PT Wahana Indonusa Dyatama memenangkan lelang pembangunan Gedung Obat RSUD Dayaku Raja Kota Bangun dengan nilai harga perkiraan sementara lebih Rp2,998 miliar dan harga penawaran terkoreksi Rp2.935.195.000.
Fakta tersebut diungkap oleh Edwin Habib seorang pengusaha kontruksi di Kukar sekaligus Direktur PT Wahana Indonusa Dyatama saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Edwin Habib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin. Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar sekaligus anggota Tim 11, Komisaris PT Media Bangun Bersama, dan mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Kaltim. Perkara Rita dan Khairudin ada dua yakni terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi mencapai lebih Rp475,465 miliar.
Edwin Habib membeberkan, dirinya memang bekerja sebagai pengusaha bidang kontruksi di Kabupaten Kukar. Edwin dan perusahaannya kerap menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Edwin menuturkan, dirinya memang mendapat kabar dari Darmawan bahwa ada fee 12% untuk setiap proyek. Dari prosentase itu, sebesar 2% diperuntukkan ke panitia lelang. Edwin mengungkapkan, dia dan perusahaannya pernah mendapat proyek pekerjaan pembangunan Gedung Obat dan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja Kota Bangun, Kukar.
"Nilai proyeknya itu sekitar Rp2,8 miliar," tutur Edwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca Juga: Didakwa Suap Bupati Kukar, Dirut PT Sawit Golden Tak Ajukan Eksepsi
Dia menggariskan, perusahaannya juga pernah mendapat proyek pembangunan Gedung Obat di Dinas Kesehatan Pemkab Kukar. Nilai proyek sekitar Rp3,9 miliar. Dalam pengurusan setiap proyek, tutur Edwin, almarhum Andi Sabirin salah satu anggota Tim 11 atau Tim Gerbang Raja yang merupakan tim sukses pemenangan Rita Widyasari dalam pilkada meminta agar disediakan fee hampir 15%.
Rupanya untuk proyek pembangunan Gedung Obat tersebut, dua petinggi Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kaltim meminta jatah fee. Edwin lantas menyetorkan ke dua petinggi LAKI tersebut. Tapi dia tidak menyebutkan nilai uang dan tidak mengetahui apakah uang tersebut lantas disetorkan ke Rita.
"Kalau tadi sama Andi Sabrin, kalau ini dengan LSM. Pak Fachrudin dengan Deni Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa, mereka yang menggolkan proyek itu. Saya enggak tahu itu (uang ke Fachrudin dan Deni disetorkan ke Rita)," tegas Edwin.
Dari informasi hasil penelusuran KORAN SINDO, Fachruddin yang dimaksud adalah Husni Fachruddin yang menjabat sebagai Ketua DPD Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kaltim. Sedangkan Deni Ruslan merupakan Ketua Tim Investigasi DPD LAKI Provinsi Kaltim.
Berdasarkan data hasil penelusuran KORAN SINDO dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kukar, pada Agustus 2015 PT Wahana Indonusa Dyatama memenangkan lelang pembangunan Gedung Obat RSUD Dayaku Raja Kota Bangun dengan nilai harga perkiraan sementara lebih Rp2,998 miliar dan harga penawaran terkoreksi Rp2.935.195.000.
(mhd)