Kasus Bank Century, KPK Buka Penyelidikan Baru Sejak 2017

Kamis, 12 April 2018 - 04:07 WIB
Kasus Bank Century,...
Kasus Bank Century, KPK Buka Penyelidikan Baru Sejak 2017
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuka penyelidikan baru sejak 2017 terkait kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik‎ atau sebelum putusan praperadilan PN Jaksel pada Selasa (10/4/2018).‎

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan KPK terkait dengan penanganan kasus (perkara) korupsi Century. Pertama, kasus ini sudah berlangsung lama dan sebelumnya sudah ada putusan atas nama terpidana Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2015.

Kedua, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar pada Selasa 10 April atas gugatan yang diajukan MAKI utamanya terkait nama-nama pihak-pihak yang diduga bersama-sama Budi Mulya, tutur Saut sebenarnya hanya merujuk pada putusan Budi Mulya. Menurut Saut, KPK tetap akan menindaklanjuti kasus Century dan pihak-pihak selain Budi Mulya dengan atau tanpa perintah putusan praperadilan.‎

"Mereka kan bertitik tolak pada putusannya Budi Mulya, putusannya (Budi Mulya) kan menyebut sekitar 10 nama itu. Nah sebenarnya buat KPK sendiri sih kita diminta atau tidak diminta kita tindaklanjuti," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018 malam.

Ketiga, pada April 2017 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membuat pengelompokan 10 nama yang diduga bersama-sama Budi Mulya melakukan perbuatan pidana dan tertuang dalam putusan Budi Mulya, peran masing-masing seperti apa dan berbuat apa, dan bagaimana kelanjutannya.

Karena, Saut memaparkan, kasus Century terbagi dua bagian yang berbeda, FPJP dan PMS. Hasil pengelompokan tersebut sudah disampaikan laporannya ke pimpinan KPK. Pimpinan akan melihat secara utuh konstruksi kasus Century.

"Nanti itu kita bahas di tingkat pimpinan dengan penyidik dan penuntut. Kalau sudah jelas, tanpa putusan itu (praperadilan) pun KPK punya kewajiban. Dan kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu. Jadi diminta atau tidak diminta, KPK dalam posisi tidak menghentikan itu (kasus Century). Apalagi dalam putusan Budi Mulya sudah disebut," paparnya.

‎Mantan staf ahli kepala BIN ini membeberkan, poin keempat adalah hasil kelanjutan penanganan kasus Century hanya bicara tentang bagaimana KPK bisa kerahkan resources (sumber daya manusia) KPK dengan cepat. Secara eksplisit Saut membenarkan, sejak setelah laporan JPU pada April 2017 memang sudah dibuka penyelidikan baru.

Hanya saja Saut belum bisa memastikan nama siapa yang menjadi target sentral, apakah Boediono atau Muliaman Dharmansyah Hadad atau Miranda Swaray Goeltom atau Raden Pardede atau nama lain dalam putusan Budi Mulya. Semua bergantung dari hasil penanganan yang sedang dilakukan KPK.

"Seperti yang saya sampaikan tidak ada yang berhenti. Saya nggak boleh ngomong kalau penyelidikan, penyidikan dulu baru ngomong. Kita tunggu saja nanti. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan, jadi agak tertinggal sedikit. Sebenarnya sudah clear sih, buat kita. Tinggal kita berdiskusi lebih lanjut kita firm untuk naikan itu (ke penyidikan dengen penetapan tersangka)," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)