Abraham Samad Nilai KPK Bisa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak KPK segera menetapkan para tersangka baru kasus korupsi dana Bank Century tanpa melihat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Abraham Samad menyatakan, dalam melihat korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik maka seharusnya tidak sekadar melihat amar putusan dan perintah yang tertuang dalam putusan praperadilan PN Jaksel Effendi Mukhtar.
Menurut Abraham, putusan perkara pokok atas terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan poin utama yang signifikan.
Pasalnya dalam putusan perkara pokok tersebut sudah sangat jelas telah menuangkan perbuatan pidana Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dengan belasan orang sebagaimana dakwaan primer JPU pada KPK dan dengan secara berlanjut.
Artinya, kata dia, ribuan barang bukti atau alat bukti ditambah keterangan para saksi telah teruji. Termasuk di dalamnya untuk para pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi Century.
Ditambah lagi memang dalam putusan kasasi Budi Mulya, Abraham mengakui, ada perintah barang bukti-barang bukti dikembalikan ke KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dipergunakan untuk perkara selain Budi Mulya.
"Intinya begini. Kalau dia (perkara Century dengan putusan Budi Mulya-red) sudah berkekuatan hukum tetap maka wajib hukumnya ditindaklanjuti. KPK harus segera menetapkan tersangka-tersangka baru kasus Century yang nama-namanya sesuai dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya (untuk perkara pokok-red)," kata Abraham kepada KORAN SINDO, Rabu (11/4/2018) malam.
Samad berpandangan, hakikatnya putusan korupsi Century atas nama Budi Mulya saat masih putusan tingkat pertama sudah bisa ditindaklanjuti KPK. Sebab secara jelas dalam putusan tingkat pertama itu nama semua pihak yang bersama-sama Budi Mulya sudah disebutkan.
Menurut dia, KPK sebenarnya sejak saat itu juga sudah bisa melakukan penyelidikan baru kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka-tersangka baru. "Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya. Iya, iya tidak hanya melihat putusan praperadilan PN Jaksel," ujarnya.
Abraham menghargai putusan praperadilan PN Jaksel oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar pada 9 April 2018. Tapi tentang perintah agar KPK melimpahkan kasus Century ke lembaga lain yakni kepolisian atau kejaksaan sangat jelas tidak bisa diterima.
"Enggak perlu lah. Karena itu kasus pertamanya, kasus pokoknya sudah ditangani oleh KPK. Sudah ada putusan (hingga tingkat kasasi MA-red), maka harus segera ditindaklanjuti KPK," tutur Samad.
Di sisi lain Abraham menilai putusan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) memang tidak harus menjadi yurispudensi bagi kasus atau perkara lain. Karenanya semua perkara yang ditangani KPK dan sudah ada putusan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi harusnya berpijak pada putusan dan perintah pengadilan yang mengadili perkara pokok.
"Kan ada putusan tuh, dalam putusan disebutkan siapa-siapa pihak terlibat. Itu segera harus ditindaklanjuti," paparnya.
Abraham Samad menyatakan, dalam melihat korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik maka seharusnya tidak sekadar melihat amar putusan dan perintah yang tertuang dalam putusan praperadilan PN Jaksel Effendi Mukhtar.
Menurut Abraham, putusan perkara pokok atas terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan poin utama yang signifikan.
Pasalnya dalam putusan perkara pokok tersebut sudah sangat jelas telah menuangkan perbuatan pidana Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dengan belasan orang sebagaimana dakwaan primer JPU pada KPK dan dengan secara berlanjut.
Artinya, kata dia, ribuan barang bukti atau alat bukti ditambah keterangan para saksi telah teruji. Termasuk di dalamnya untuk para pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi Century.
Ditambah lagi memang dalam putusan kasasi Budi Mulya, Abraham mengakui, ada perintah barang bukti-barang bukti dikembalikan ke KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dipergunakan untuk perkara selain Budi Mulya.
"Intinya begini. Kalau dia (perkara Century dengan putusan Budi Mulya-red) sudah berkekuatan hukum tetap maka wajib hukumnya ditindaklanjuti. KPK harus segera menetapkan tersangka-tersangka baru kasus Century yang nama-namanya sesuai dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya (untuk perkara pokok-red)," kata Abraham kepada KORAN SINDO, Rabu (11/4/2018) malam.
Samad berpandangan, hakikatnya putusan korupsi Century atas nama Budi Mulya saat masih putusan tingkat pertama sudah bisa ditindaklanjuti KPK. Sebab secara jelas dalam putusan tingkat pertama itu nama semua pihak yang bersama-sama Budi Mulya sudah disebutkan.
Menurut dia, KPK sebenarnya sejak saat itu juga sudah bisa melakukan penyelidikan baru kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka-tersangka baru. "Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya. Iya, iya tidak hanya melihat putusan praperadilan PN Jaksel," ujarnya.
Abraham menghargai putusan praperadilan PN Jaksel oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar pada 9 April 2018. Tapi tentang perintah agar KPK melimpahkan kasus Century ke lembaga lain yakni kepolisian atau kejaksaan sangat jelas tidak bisa diterima.
"Enggak perlu lah. Karena itu kasus pertamanya, kasus pokoknya sudah ditangani oleh KPK. Sudah ada putusan (hingga tingkat kasasi MA-red), maka harus segera ditindaklanjuti KPK," tutur Samad.
Di sisi lain Abraham menilai putusan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) memang tidak harus menjadi yurispudensi bagi kasus atau perkara lain. Karenanya semua perkara yang ditangani KPK dan sudah ada putusan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi harusnya berpijak pada putusan dan perintah pengadilan yang mengadili perkara pokok.
"Kan ada putusan tuh, dalam putusan disebutkan siapa-siapa pihak terlibat. Itu segera harus ditindaklanjuti," paparnya.
(dam)