Pudarnya Nilai Kemanusiaan

Senin, 09 April 2018 - 08:00 WIB
Pudarnya Nilai Kemanusiaan
Pudarnya Nilai Kemanusiaan
A A A
KASUS kekerasan massa yang berujung pada kematian korban kembali terjadi. Aksi main hakim sendiri ini menimpa seorang pria tanpa identitas di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (7/4). Korban meninggal dunia setelah dianiaya beramai-ramai oleh warga setempat yang marah. Penyebabnya, si korban kedapatan mencongkel kotak amal berisi uang Rp1,8 juta yang ada di dalam masjid tersebut. Polisi bekerja cepat mengusut kasus kekerasan ini. Lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah kejadian.

Pelaku pencurian, siapa pun, di mana pun, dan berapa pun nilai yang dicuri, memang harus mendapatkan hukuman. Namun, penjatuhan hukuman seharusnya melalui prosedur yang berlaku, yakni dilaporkan ke polisi dan disidang di pengadilan. Hukum di negeri ini sama sekali tidak membenarkan perlaku main hakim sendiri oleh massa, apalagi sampai berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.

Kejadian tragis seperti ini juga pernah menimpa seorang pria bernama Zoya pada 1 Agustus 2017. Saat itu korban tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier ) sebuah musala di sebuah desa di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pertanyaan yang selalu mengemuka setiap ada kejadian serupa adalah mengapa perilaku beringas dan membabi buta bisa begitu mudah menghinggapi massa yang sedang marah? Apa penyebab sikap destruktif begitu mudah meledak dan dilampiaskan kepada korban yang lebih sering sudah dalam kondisi menyerah dan tak berdaya?

Pengertian massa di sini adalah sekumpulan orang-orang yang berada pada situasi khusus yang bersifat insidental. Gustave Le Bone yang dikenal sebagai bapak psikologi massa memiliki definisi tersendiri dengan massa kategori ini. Menurutnya, massa dalam bentuk seperti ini memiliki kecenderungan untuk berbuat semaunya tanpa mengindahkan norma sosial. Mereka ada di dalam waktu dan tempat yang sama dalam situasi abnormal, bertingkah laku sama, serta memiliki ketertarikan yang sama, namun bersifat sementara.

Gustave bahkan menyebut massa seperti ini bodoh, mudah diprovokasi, dan cenderung irasional. Kategori massa yang diungkapkan Gustave ini memiliki kemiripan dengan perilaku sekumpulan orang yang main hakim sendiri pada dua contoh kasus kekerasan yang disebutkan di atas.

Diakui atau tidak, kemunculan perilaku seperti ini tak lepas dari makin menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum di negeri ini. Hukum yang sering menunjukkan anomali misalnya tumpul ke atas, namun tajam ke bawah, tidak ada perlakuan yang sama di depan hukum, sudah menjadi pengetahuan kolektif sehingga itu memunculkan lapisan-lapisan ketidakpuasan di masyarakat. Akibat itu, setiap memiliki kesempatan, mereka mencoba menegakkan hukum dengan cara mereka sendiri. Fakta ini seyogianya menjadi peringatan bagi pemerintah, terutama para aparat penegakan hukum agar selalu menjadikan hukum sebagai panglima.

Tentu semua berharap kasus penghakiman massa yang berujung kematian di Cengkareng ini adalah yang terakhir. Perlu kerja sama banyak pihak untuk mengakhiri praktik barbarian yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan seperti ini. Salah satunya para elite perlu memberikan keteladanan agar sikap apatisme di masyarakat tingkat bawah tidak kian menjadi. Peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan masing-masing juga dibutuhkan. Mereka ini perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dilarang dalam ajaran agama mana pun.

Pendekatan ke masyarakat itu bisa dilakukan dengan beragam cara antara lain melalui khutbah, pertemuan komunitas, atau kegiatan interaksi sosial lainnya. Pendekatan inklusi seperti itu diharapkan mampu meminimalkan perilaku-perlaku yang cenderung destruktif. Guru dan orang tua juga sangat berperan untuk terus-menerus menanamkan kepekaan dan nilai-nilai kemanusiaan kepada setiap pribadi anak.

Tak kalah penting adalah dukungan media massa untuk terus mendorong agar aparat melakukan penegakan hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dengan menempuh cara-cara itu, kepercayaan masyarakat pada hukum diharapkan bisa semakin tumbuh dan perilaku main hakim sendiri tidak terjadi lagi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)