RUU Narkotika Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Jum'at, 06 April 2018 - 10:09 WIB
RUU Narkotika Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba
RUU Narkotika Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan hukuman maksimal terhadap para bandar dan percepatan eksekusi bandar narkoba divonis mati sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Narkotika yang akan digodok oleh parlemen.

Bambang mengatakan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap menggunakan narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika.

Dia menekankan, rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum. "DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,” ujar Bambang saat menerima Himpunan Masyarakat Anti Narkoba (Himaba) di ruang kerja pimpinan DPR, Jakarta, Kamis 5 Maret 2018.

Dia berharap setelah RUU Narkotika rampung, tidak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi.

Sementara jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim.“Harus ada assesment yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja," katanya.

Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.

"Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan narkoba. Saya tegaskan, DPR terus berjihad memerangi narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil di dalamnya," pesan Bambang seraya menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konket jihad DPR dalam memerangi narkoba.

Peraturan perundangan yang jelas dengan memuat sanksi hukum lebih tegas, diyakini Bambang akan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba.

Dia menjelaskan, data BNN menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda, baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba.

“Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia. Bahkan dari penelusuran BNN, konsumen di Indonesia menggunakan 65 jenis narkotika. Padahal jika dibandingkan negara lain, hanya mengonsumsi lima hingga enam jenis narkoba saja. Indonesia sudah sangat-sangat gawat darurat narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai lambatnya proses eksekusi mati tidak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba.

Menurut dia, hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.

“Dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tak perku khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum,” tutur Sahroni.

Dia mencontohkan terpidana mati Togiman alias Toge alias Tony (60) sebagai bukti nyata masih melenggangnya kekuatan besar pengendalian narkoba dari balik penjara.

Dia membeberkan, dua kali bandar narkoba ini divonis hukuman mati tapi belum juga dijalankan.“Pengungkapan 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi oleh BNN beberapa waktu lalu akhirnya membuktikan jaringan peredaran narkotika di Aceh dan Medan ini dikendalikan oleh Toge. Dia bahkan aktor utama yang memesannya dari luar negeri,” tutur Sahroni.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5951 seconds (0.1#10.140)