Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Oknum Pejabat Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:31 WIB
loading...
Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Oknum Pejabat Terlibat Kasus Narkoba
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengecam terkait tindak kejahatan narkoba yang melibatkan dua orang oknum pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengecam tindak kejahatan narkoba yang melibatkan dua orang oknum pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T. Herman mengatakan, aparatur sipil negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

(Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)

Adapun dua orang pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T itu dikabarkan ditangkap Polres Jakarta Pusat terkait kasus narkoba, di Jakarta, Minggu 21 Juni 2020. Informasi yang beredar, aparat kepolisian masih mendalami peran kedua pejabat Bea Cukai tersebut.

"Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara," kata Herman dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2020).

(Baca juga: Pemerintah Harus Transparan soal Dana Ratusan Triliun untuk Covid-19)

Maka itu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak Polda Metro Jaya, segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu. Herman mengatakan, setiap orang harus sama di hadapan hukum.

"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.

Informasi yang beredar, pejabat Bea Cukai yang diciduk Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan narkoba adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady (AP).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)