Tax Holiday hingga 100%
A
A
A
ATAS nama mendongkrak arus investasi ke Indonesia, pemerintah telah merevisi sejumlah aturan perpajakan. Berbagai insentif kemudahan mengenai perpajakan dan kepabeanan hingga kemudahan perizinan usaha kembali disederhanakan. Di antaranya insentif libur bayar pajak (tax holiday) bagi penanam modal baru untuk PPh badan dengan persentase rata-rata 100%.
Dalam regulasi baru ini terdapat perbedaan signifikan dengan aturan sebelumnya, yakni subjek yang mendapat tax holiday adalah penanam modal baru, sebelumnya ditujukan kepada wajib pajak baru. Dengan demikian perusahaan lama apabila berekspansi dengan investasi baru bisa menikmati insentif tax holiday hingga 100%.
Selain itu jangka waktu pemberlakuan tax holiday tidak lagi dipatok dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun, tetapi berdasarkan besaran investasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mematok, untuk besaran penanaman modal dari Rp500 miliar hingga sekitar Rp1 triliun bisa libur bayar pajak selama 5 tahun. Penanaman modal di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp5 triliun mendapatkan insentif tax holiday selama 7 tahun. Selanjutnya investasi di atas Rp5 triliun hingga Rp15 triliun menikmati insentif libur bayar pajak selama 10 tahun.
Lalu penanaman modal di atas Rp15 triliun sampai dengan Rp30 triliun dapat tax holiday sekitar 15 tahun. Adapun investasi di atas Rp30 triliun mendapat insentif libur bayar pajak selama 20 tahun. Sebelumnya pemberian tax holiday tergantung pada hasil analisis komite. Jadi dengan aturan baru itu investor tidak meraba-raba lagi seberapa besar insentif pajak bisa dikantongi karena tergantung pada besaran dana yang dinvestasikan. Sebaliknya pihak yang menangani pemberian insentif pajak sudah tertutup kesempatan untuk bermain mata dengan investor, semuanya transparan dan terukur sederhana berdasarkan dana yang diinvestasikan.
Revisi atau penyederhanaan pengenaan pajak bagi investor yang bertujuan menggenjot arus investasi masuk ke Indonesia, sebagaimana diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah membandingkan aturan serupa pada sejumlah negara di Asia Tenggara, di antaranya Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Simpulannya, mantan petinggi Bank Dunia itu mengklaim bahwa aturan baru atau revisi pemberian insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia jauh lebih baik. Benarkah demikian? Tentu indikatornya akan terlihat sejauh mana efektivitas regulasi tersebut merangsang investor untuk menanamkan modal di Indonesia setelah aturan itu diberlakukan.
Bagaimana perkembangan realisasi investasi di Indonesia? Kalau melihat data realisasi investasi sepanjang tahun lalu tidaklah mengecewakan. Dari target realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dipatok sebesar Rp 678,8 triliun dapat terlampaui dengan realisasi sebesar Rp692,8 triliun atau tumbuh tipis sekitar 13,1% dari realisasi investasi pada 2016 sebesar Rp 612,8 triliun.
Sayangnya kenaikan realisasi investasi tersebut tidak signifikan mendongkrak penciptaan lapangan kerja baru. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan serapan tenaga kerja sebanyak 1.176.353 orang pada 2017. Bandingkan pada 2016 di mana serapan tenaga kerja mencapai 1.392.396 orang atau turun 216.043 orang (18,36%). Adapun target realisasi investasi yang dipatok BKPM pada tahun ini sebesar Rp765 triliun.
Diterbitkannya peraturan baru tersebut memang memberi optimisme tersendiri untuk menjaring lebih banyak investor yang akan berperan serta dalam membangun negeri ini. Apalagi sebelumnya status Indonesia telah menempati posisi kedua negara terbaik di dunia untuk berinvestasi.
Peringkat itu berdasarkan survei U.S News dengan responden sebanyak 21.000 orang dari 80 negara yang disurvei sebagai tempat berinvestasi yang ideal. Dan sebanyak 6.000 responden adalah para pembuat kebijakan pada dunia usaha. Survei U.S News fokus pada 8 dari 65 aspek yang dinilai, meliputi kewiraswastaan, stabilitas ekonomi, lingkungan pajak yang menguntungkan, inovasi, tenaga kerja terampil, keahlian teknologi, dinamisme, dan korupsi.
Ibarat tanaman, berinvestasi di Indonesia seperti berada di lahan subur yang didukung pupuk yang bisa merangsang tanaman berbuah lebat setiap saat.
Dalam regulasi baru ini terdapat perbedaan signifikan dengan aturan sebelumnya, yakni subjek yang mendapat tax holiday adalah penanam modal baru, sebelumnya ditujukan kepada wajib pajak baru. Dengan demikian perusahaan lama apabila berekspansi dengan investasi baru bisa menikmati insentif tax holiday hingga 100%.
Selain itu jangka waktu pemberlakuan tax holiday tidak lagi dipatok dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun, tetapi berdasarkan besaran investasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mematok, untuk besaran penanaman modal dari Rp500 miliar hingga sekitar Rp1 triliun bisa libur bayar pajak selama 5 tahun. Penanaman modal di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp5 triliun mendapatkan insentif tax holiday selama 7 tahun. Selanjutnya investasi di atas Rp5 triliun hingga Rp15 triliun menikmati insentif libur bayar pajak selama 10 tahun.
Lalu penanaman modal di atas Rp15 triliun sampai dengan Rp30 triliun dapat tax holiday sekitar 15 tahun. Adapun investasi di atas Rp30 triliun mendapat insentif libur bayar pajak selama 20 tahun. Sebelumnya pemberian tax holiday tergantung pada hasil analisis komite. Jadi dengan aturan baru itu investor tidak meraba-raba lagi seberapa besar insentif pajak bisa dikantongi karena tergantung pada besaran dana yang dinvestasikan. Sebaliknya pihak yang menangani pemberian insentif pajak sudah tertutup kesempatan untuk bermain mata dengan investor, semuanya transparan dan terukur sederhana berdasarkan dana yang diinvestasikan.
Revisi atau penyederhanaan pengenaan pajak bagi investor yang bertujuan menggenjot arus investasi masuk ke Indonesia, sebagaimana diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah membandingkan aturan serupa pada sejumlah negara di Asia Tenggara, di antaranya Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Simpulannya, mantan petinggi Bank Dunia itu mengklaim bahwa aturan baru atau revisi pemberian insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia jauh lebih baik. Benarkah demikian? Tentu indikatornya akan terlihat sejauh mana efektivitas regulasi tersebut merangsang investor untuk menanamkan modal di Indonesia setelah aturan itu diberlakukan.
Bagaimana perkembangan realisasi investasi di Indonesia? Kalau melihat data realisasi investasi sepanjang tahun lalu tidaklah mengecewakan. Dari target realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dipatok sebesar Rp 678,8 triliun dapat terlampaui dengan realisasi sebesar Rp692,8 triliun atau tumbuh tipis sekitar 13,1% dari realisasi investasi pada 2016 sebesar Rp 612,8 triliun.
Sayangnya kenaikan realisasi investasi tersebut tidak signifikan mendongkrak penciptaan lapangan kerja baru. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan serapan tenaga kerja sebanyak 1.176.353 orang pada 2017. Bandingkan pada 2016 di mana serapan tenaga kerja mencapai 1.392.396 orang atau turun 216.043 orang (18,36%). Adapun target realisasi investasi yang dipatok BKPM pada tahun ini sebesar Rp765 triliun.
Diterbitkannya peraturan baru tersebut memang memberi optimisme tersendiri untuk menjaring lebih banyak investor yang akan berperan serta dalam membangun negeri ini. Apalagi sebelumnya status Indonesia telah menempati posisi kedua negara terbaik di dunia untuk berinvestasi.
Peringkat itu berdasarkan survei U.S News dengan responden sebanyak 21.000 orang dari 80 negara yang disurvei sebagai tempat berinvestasi yang ideal. Dan sebanyak 6.000 responden adalah para pembuat kebijakan pada dunia usaha. Survei U.S News fokus pada 8 dari 65 aspek yang dinilai, meliputi kewiraswastaan, stabilitas ekonomi, lingkungan pajak yang menguntungkan, inovasi, tenaga kerja terampil, keahlian teknologi, dinamisme, dan korupsi.
Ibarat tanaman, berinvestasi di Indonesia seperti berada di lahan subur yang didukung pupuk yang bisa merangsang tanaman berbuah lebat setiap saat.
(kri)