Di Hadapan Ketua Komisi VIII DPR, Mahasiswa Protes UU MD3

Sabtu, 31 Maret 2018 - 18:01 WIB
Di Hadapan Ketua Komisi...
Di Hadapan Ketua Komisi VIII DPR, Mahasiswa Protes UU MD3
A A A
CIMAHI - Kalangan mahasiswa di Kota Cimahi, Jawa Barat menolak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (MD3) yang merupakan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014.

Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diserahkan kepada Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong usai mengisi materi Empat Pilar Kebangsaan' di Gedung GSK Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi (Unjani).

Dalam pernyataan sikapnya, para mahasiswa Unjani juga menyelipkan keprihatinannya terhadap kasus intoleransi yang terjadi di berbagai daerah. "Kami telah melakukan kajian, lalu kemudian terlahir isinya, kami menolak keras dengan adanya revisi UU MD3," kata Dandi, Presiden Mahasiswa (Presma) Unjani Cimahi, Sabtu (31/3/2018).

Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, berjanji akan membawa pernyataan sikap dari mahasiswa Unjani Cimahi itu kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Sebagai kepanjangan dan perwakilan masyarakat maka pihaknya berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemangku kebijakan di pemerintah. "Nanti akan kami tindak lanjuti dengan Ketua MPR apa yang menjadi aspirasi mahasiswa ini," ujar politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ali Taher mengatakan, jika kondisi kebanggaan Indonesia saat ini penuh dengan dinamika termasuk pro dan kontra. Ini dikarenakan arus globalisasi dan informasi yang sudah berkembang dengan cepat sehingga dapat mempengaruhi alam pikiran bangsa ini.

Menurut dia, perlu adanya kesadaran baru untuk mewujudkan Indonesia lebih humanis yang memperhatikan seluruh kekuatan dalam kemajemukan.

"Rasa kebangsaan sekarang ini sudah mulai luntur di mana-mana. Nasionalis kita semakin menyempit, semoga perbedaan dan pro kontra ini tidak menjadikan Indonesia jadi lemah," tutur dia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9825 seconds (0.1#10.140)