Ketukan Palu Hakim Artidjo untuk Ahok

Sabtu, 31 Maret 2018 - 07:21 WIB
Ketukan Palu Hakim Artidjo...
Ketukan Palu Hakim Artidjo untuk Ahok
A A A
Muhammad Yahdi Salampessy
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia


MAHKAMAH Agung (MA) selaku lem­ba­ga peradilan ter­ting­gi melalui ke­tuk­­an palu hakim Artidjo A­l­kos­tar telah me­mutus menolak per­mo­hon­an peninjauan kem­bali (PK) yang diajukan mantan Gu­b­er­nur DKI Jakarta Basuki Tja­haja Pur­nama (Ahok). Palu h­a­kim Ar­tidjo tersebut meng­akhiri upa­ya hukum Ahok da­lam mem­perjuangkan na­sib­nya se­ba­gai terpidana dalam ka­sus pe­no­daan agama.

Semua alasan PK yang di­aju­kan Ahok ditolak oleh majelis ­ha­kim yang diketuai oleh Ar­ti­djo dengan anggota hakim Sal­man Luthan dan Sumardiatmo. Pu­tusan Artidjo dan dua hakim lain­nya menguatkan putusan Peng­adilan Negeri Jakarta Uta­ra1537/ Pid.B/2016/PN JKT. UTR tanggal 4 Mei 2017 lalu yang menyatakan bahwa Ahok ter­bukti secara sah dan me­ya­kin­kan bersalah melakukan tin­dak pidana penodaan agama.

Vonis Buni Yani
Jika ditelaah, terdapat be­be­­ra­pa alasan yang menjadi da­sar per­­timbangan Ahok da­lam meng­­­ajukan PK. Di an­ta­ra­nya Peng­­­adilan Negeri Ban­dung te­lah menjatuhkan vonis pen­jara ke­­­pada Buni Yani da­lam kasus pe­­lang­garan Undang-Undang In­­formasi dan Transaksi Elek­tro­­nik (UU ITE). Sebagaimana ki­­ta ke­ta­hui, kasus penodaan aga­­ma Ahok berawal dari video pi­­dato Ahok di Kepulauan Se­ri­bu pa­da 27 September 2016. Bu­ni Ya­­ni di­ni­lai oleh majelis ­ha­kim te­­­lah ter­buk­ti bersalah me­la­ku­­kan ujaran ke­bencian de­ngan ca­ra meng­ung­gah dan me­­nyun­ting isi video pi­dato Ahok tersebut.

Dalam kacamata hukum, PK m­e­rupakan sebuah upaya hu­­kum luar biasa (extra - or­di­nary re­medy) yang dapat di­mo­hon­­kan oleh seorang ter­pi­da­n­a un­tuk memeriksa atau m­e­me­­rin­tah­kan kembali suatu pu­tusan peng­­adilan yang telah ber­­ke­kuat­­an hukum tetap, baik di ting­­kat per­tama, ban­ding mau­pun kasasi. Se­bagai upa­ya hu­kum extra - or­di­nary, PK me­ru­pa­­kan jalan ter­akhir se­kaligus se­ba­gai hak ter­pi­da­na guna men­da­pat­kan ke­be­nar­­an se­ca­ra ma­te­riil atas per­ka­­ra yang menjeratnya.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Ta­­hun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Aca­ra Pi­­dana (KUHAP), PK dapat di­aju­­kan ter­ha­­dap suatu putusan yang telah ber­­kekuatan hukum apa­­bila di­te­mukan keadaan ba­ru (no­vum) atau adanya ­ke­ke­li­ru­an atau k­e­khi­lafan hakim da­lam men­jat­uh­kan putusan. Vo­nis ber­salah ter­ha­dap Buni Yani ini­lah novum yang menjadi da­sar peng­ajuan per­mohonan PK oleh Ahok.

Dengan ditolaknya PK ter­se­but, tulisan ini akan mengkaji le­b­ih dalam mengenai putusan Bu­ni Yani sebagai dasar peng­aju­an PK Ahok tersebut. Salah satu alasan utama yang dinilai melemahkan da­sar peng­aju­an PK Ahok adalah bah­­wa vo­nis Buni Yani belum in­­kracht atau memiliki ke­kuat­an hukum te­tap. Menurut Ki­tab Undang-Undang Hukum Aca­ra Pi­dana (KUHAP), yang di­­mak­sud de­ngan putusan peng­adil­an yang te­lah mem­per­oleh ke­kuat­­an hu­kum te­tap adalah pu­tus­an peng­adil­an ting­kat per­ta­ma yang ti­dak di­ajukan ban­ding atau ka­sa­si atau putusan pen­g­adil­an ting­kat banding yang ti­dak di­aju­kan ka­sasi da­lam wak­tu yang telah di­ten­tu­kan oleh KUHAP.

De­­ngan kata lain, suatu pu­tus­an di­ang­gap me­miliki ke­kuat­an hu­kum te­tap apabila su­dah tidak di­la­ku­kan upaya hu­kum biasa ber­upa ban­ding atau kasasi. Dalam kasus Buni Yani, vo­nis hakim tersebut belumlah da­pat dikatakan telah inkracht meng­ingat Buni Yani masih meng­ajukan banding. Karena upa­ya hukum terhadap vonis ter­sebut masih berlangsung, ti­dak tepat untuk dijadikan se­ba­gai novum yang menjadi dasar peng­ajuan PK bagi Ahok.

Peluang Ahok untuk PK Lagi
Saat ini permohonan PK yang diajukan Ahok melalui kua­sa hukumnya telah ditolak oleh MA. Kondisi ini kemudian me­nimbulkan pertanyaan, apa­kah putusan MA yang menolak PK Ahok tersebut dapat di-PK-kan kembali? Pertanyaan ini akan mengarahkan kita pada pem­bicaraan mengenai PK atas PK atau PK berkali-kali. Apakah hal ini memang dimungkinkan da­lam hukum positif Indonesia?

Merujuk pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa per­min­taan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat di­lakukan satu kali saja. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No 48 Ta­hun 2009 tentang K­ekua­sa­an Kehakiman ikut me­ne­gas­kan hal itu dengan mengatur bah­wa terhadap putusan PK ti­dak dapat dilakukan PK.

Namun Mahkamah Kons­ti­tusi (MK) melalui Putusan No­mor: 34/PUU-XI/2013 pada 6 Ma­ret 2014 menyatakan bahwa Pa­sal 268 ayat (3) KUHAP tidak pu­nya kekuatan hukum meng­ikat. MK berdalih secara his­to­ris-filosofis, PK adalah upaya hu­kum yang lahir untuk me­lin­dungi kepentingan terpidana. PK juga bertujuan untuk me­ne­mu­kan keadilan dan kebenaran ma­teriil. MK menegaskan bah­wa keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan for­ma­litas yang membatasi upaya hu­kum luar biasa (PK) hanya da­pat diajukan satu kali.

MK berpendapat bahwa bisa saja setelah diajukannya PK dan di­putus, ditemukan kembali no­vum yang substansial yang saat PK sebelumnya belum di­te­mu­kan. Pendekatan yang diajukan MK ternyata begitu progresif ka­rena berpedoman pada prin­sip bahwa hukum dibentuk un­tuk menegakan kebenaran dan ke­adilan. Menurut MK, peng­atu­r­an PK dalam KUHAP harus di­arahkan bukan untuk me­m­ba­tasi seseorang mendapatkan ke­adilan hukum. MK sangat sa­dar tujuan hukum yang ­se­sung­guh­nya adalah keadilan hukum dan ini sifatnya sangat hakiki.

Membaca putusan MK ter­se­but, sepertinya masih ada pe­luang bagi Ahok untuk meng­aju­kan PK kembali. Pasalnya pu­tusan MK memberi ruang ke­pada terpidana untuk meng­aju­kan PK lebih dari satu kali jika di­peroleh novum yang belum ­di­per­timbangkan pada peng­adil­an sebelumnya.

MA tidak dapat membatasi PK dilakukan lebih dari sekali jika terdapat novum dengan ala­san bah­wa putusan MK hanya di­tu­ju­kan kepada KUHAP, se­men­tara pen­g­aturan PK ada juga da­lam UU Ke­kuasaan Ke­ha­kiman. Pu­tusan MK soal PK me­miliki si­fat erga om­nes. Ar­ti­nya ketika peng­aturan PK yang mem­batasi ha­nya sekali di­­ba­tal­­kan oleh MK, secara oto­ma­tis pem­ba­tal­an pengaturan ter­­se­but bukan ha­nya berlaku bagi KUHAP, te­ta­pi juga bagi undang-undang dan atur­an lain­nya yang mengatur pe­rihal PK.

Tentu hal ini bisa menjadi angin segar bagi Ahok. Bukan ti­dak mungkin jika di masa men­datang ditemukan novum lain lagi, Ahok masih ber­ke­sem­pat­an untuk mengajukan per­mo­hon­an PK lagi. Dengan kata lain, se­panjang ditemukan novum yang belum terungkap di per­si­dang­an, peluang untuk dilaku­ka­nnya PK masih terbuka lebar. N­a­mun apabila hal ini terjadi, ten­tu akan menjadi tugas yang be­rat lagi bagi majelis hakim un­tuk meng­uji­nya kembali guna meng­hin­dari adanya rekayasa novum.

Kita ingat sebuah adagium dalam sistem peradilan yang mengatakan, “Lebih baik mem­be­baskan 1.000 orang yang ber­s­alah daripada meng­hu­­kum 1 orang yang tidak ber­sa­­­lah.” Hal ini patutnya men­jadi prin­sip ba­gi setiap hakim d­a­lam hal terjadi keragu-ra­gu­an da­lam memutus suatu per­ka­ra un­tuk menghindari ter­ja­di­nya kri­mi­nalisasi dan ke­ti­dak­adilan ba­gi siapa pun yang du­duk di kur­si pesakitan.
Dengan kacamata adagium hu­k­um tersebut jugalah kita hen­daknya memandang kasus Ahok ini. Demi tercapainya ke­adil­an substantif, upaya peng­aju­an PK hendaknya tetap di­bu­ka sesuai dengan ketentuan pu­tus­an MK sebagai The Guardian of Constitution.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved